PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean BRIPKA Prawira Sebayang bersama Lurah Pardamean S. Andre Situngkir S.STP melakukan mediasi perselisihan masyarakat di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada hari Minggu 5 Oktober 2025 sore puku 15.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH dalam laporannya mengatakan perselisihan masyarakat tersebut antara pihak pertama berinisial Y (28) dan pihak kedua BAR (56).
Awalnya anak pihak pertama berumur 5 tahun membuang sampah ke depan rumah tetangga dan pihak kedua memaki anak pertama tersebut, lalu anak pertama menangis dan memberitahu kepada ibunya (Pihak pertama) sehingga antara pihak pertama dan kedua yang tinggal bertetangga tersebut berkelahi.
Akibat kejadian tersebut pihak pertama merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Marihat. Selanjutnya Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardamean BRIPKA Prawira Sebayang bersamas Lurah Pardamean, RT, RW dan Kepala lingkungan (Kepling) langsung melakukan mediasi kedua belah pihak di Kantor Kelurahan Pardamean.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan, saling memaafkan dan membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan bermaterai berisikan point point telah disepakati bersama. sehingga perselisihan warga tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perselisihan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (Fred)