PEMATANGSIANTAR II
Tempo 3 jam saja tepatnya hari Senin (6/10/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH gerak cepat berhasil tangkap seorang pemuda inisial PP (28) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Pasalnya pelaku PP merampas uang Rp10 juta milik ibu kandungnya berinisial S (65) dan mengancam menggunakan sebilah parang.
Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Restuadi SH dalam laporannya pada hari Rabu (8/10/2025) menjelaskan kejadian Curas itu di rumah korban S di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu (5/10/2025) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Awalnya siang itu saat dirumahnya, korban didatangi pelaku meminta uang sebesar Rp.1 juta untuk membeli sepeda motor. Namun korban mengatakan : “nantilah tunggu dulu kita masih perlu uang untuk membangun”.
Mendengar itu pelaku menjadi emosi dan membanting korban sampai terjatuh ke tanah, kemudian pelaku mengambil sebilah parang sembari mengacungkan parang tersebut ke arah korban dengan mengatakan : “Minta uangnya biar pergi aku”.
Karena rasa takut, korban mengambil uang ke tetangga tempat menitipkan uang tersebut sebesar Rp.10 juta. Melihat uang Rp10 juta itu pelaku langsung merampas dari tangan korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Tidak terima kejadian itu, esok pagi harinya Senin 6 Oktober 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Sianțar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 103 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Oktober 2025.
Karena menurut korban, bahwa uang Rp10.000.000 tersebut adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya, yang kemudian rencananya uang tersebut untuk keperluan membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual.
Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal gerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Tempo 3 jam saja tepatnya sekira pukul 11.00 Wib pelaku berhasil ditangkap lagi nongkrong didekat rumahnya Jalan Tangki lalu pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru merk The Nike Tee dan 1 buah celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Diinterogasi pelaku PP mengakui perbuatannya merampas uang orangtuanya (Korban) sebesar Rp10 juta dengan mengacungkan sebilah parang. Kemudian uang tersebut sudah dipergunakannya membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam sebesar Rp.4.500.000, membeli sepasang baju seharga Rp.400.000 dan membeli narkotika jenis sabu l sebesar Rp.100.000 sedangkan sisanya masih disimpan di saku celananya.
“Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana,” Pungkas AKP Restuadi. (Fred)