Media Online Jurnal X
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Pansus KTR Dr.Dra. Lily MBA, MH

Ketua Pansus KTR Dr.Dra. Lily MBA, MH

Rapat Pansus KTR Bahas Aturan Iklan Rokok, Jarak Pemasangan Harus 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain Anak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 Oktober 2025 | 22:40 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).

Rapat lanjutan pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif itu dipimpin Ketua Pansus Dr.Dra. Lily MBA, MH serta dihadiri anggota pansus.

Turut hadir pengurus Kadin Kota Medan, Edy Koesriadi, M Iqbal Sinaga, Ridwan, Misran Ari dari Dinas Kesehatan Kabid P2P dr Pocut Fatimah Fitri MARS, Johansen Hutajulu Pembantu Rektor Universitas Sari Mutiara, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan maupun pengusaha reklame dan lainnya.

Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA., MH kepada wartawan, Selasa (8/10/2025) menyampaikan dalam pembahasan lanjutan tersebut pihak KADIN minta kepada Pansus, kalau diperbolehkan, perusahaan yang akan memasang iklan di Medan harus minta rekomendasi dari KADIN dulu.

Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh KADIN, baru pemasang iklan melanjutkannya ke Pemko Medan kemudian dipasang.

“Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lily menyampaikan permintaan yang disampaikan KADIN Medan dalam rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, lanjut Lily, juga dibahas sesuai PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.

“Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan,” jelas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan itu.

Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.

“Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok,” ujar Lily masih menyampaikan permintaan pihak KADIN.

Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan.

“Berbanding terbalik dengan di Bogor. Disana, mereka sudah tidak ada PAD dari reklame rokok. Benar-benar dihapuskan. Medan tidak seradikal itu. Karena Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian warganya,” katanya.

Sementara dari pihak kampus Universitas Sari Mutiara, sudah menerapkan KTR, termasuk rumah sakitnya. Mereka sangat apresiasi adanya perubahan Ranperda KTR. Artinya bagus untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dan memiliki payung hukum.

Mereka juga mengimbau tempat umum juga disediakan tempat merokok bagi para perokok. Dan memang saat ini terkait lokasi khusus rokok juga sudah ada di beberapa tempat seperti di bandara dan lokasi lainnya.

Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH bersama personil saat serahkan 2 ton jagung ke Gudang Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Serahkan 2 Ton Jagung ke Gudang Bulog, Bukti Nyata Polri Dukung Ketapang 

9 Oktober 2025 | 00:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Samapta melakukan penyerahan jagung di Gudang Gudang Bulog Cabang Pematangsiantar, Jalan Darussalam Kelurahan Pondok...

Read more
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat, 500 Kg Beras SPHP Habis Terjual

8 Oktober 2025 | 23:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat di wilayah hukummnya bertempat...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan BRIPKA Irwan Surya Darma mendampingi petugas kesehatan melakukan Vaksinasi Rabies hewan peliharaan masyarakat di Jalan Simbolon
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaluli Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan BRIPKA Irwan Surya Darma mendampingi petugas kesehatan melakukan Vaksinasi...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi bersama Perangkat Kelurahan Kristen dan masyarakat melaksanaskan gotong royong di Jalan Bahagia
BERITA

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersama Perangkat Kelurahan dan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi bersama Perangkat Kelurahan Kristen dan masyarakat melaksanaskan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Serahkan 2 Ton Jagung ke Gudang Bulog, Bukti Nyata Polri Dukung Ketapang 

9 Oktober 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah kepada Masyarakat, 500 Kg Beras SPHP Habis Terjual

8 Oktober 2025 | 23:57 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersama Perangkat Kelurahan dan Masyarakat

8 Oktober 2025 | 23:35 WIB
Kebakaran

Kompor Meledak, 3 Bangunan Semi Permanen di Jalan Bangsal Dilalap Sijago Merah

8 Oktober 2025 | 23:20 WIB
BERITA

21 Tersangka Pencuri Besi di PT ARB Hirup Udara Bebas Lewat Restorative Justice

8 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Rapat Pansus KTR Bahas Aturan Iklan Rokok, Jarak Pemasangan Harus 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain Anak

8 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Asahan

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Masjid Asahan

8 Oktober 2025 | 22:37 WIB
BERITA

Kasus Korupsi Jalan Libatkan Topan Ginting, KPK Lakukan Pendalaman 23 Saksi Diperiksa

8 Oktober 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Tak Gentar Walau Nama Anggota DPRD Sumut Dicatut, DPRD Medan Perintahkan Segera Segel Pembangunan Doorsmeer Jalan H Adam Malik

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
BERITA

Kaposlek Tanah Jawa Tanam 50 Hektare Jagung di Lahan PTPN IV, Wujud Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan

8 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Tanggapi Laporan Call Center 110, Polres Simalungun Gagalkan Pencurian Jahe di Jalan Siantar–Saribudolok

8 Oktober 2025 | 21:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita