MEDAN II
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).
Rapat lanjutan pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif itu dipimpin Ketua Pansus Dr.Dra. Lily MBA, MH serta dihadiri anggota pansus.
Turut hadir pengurus Kadin Kota Medan, Edy Koesriadi, M Iqbal Sinaga, Ridwan, Misran Ari dari Dinas Kesehatan Kabid P2P dr Pocut Fatimah Fitri MARS, Johansen Hutajulu Pembantu Rektor Universitas Sari Mutiara, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan maupun pengusaha reklame dan lainnya.
Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA., MH kepada wartawan, Selasa (8/10/2025) menyampaikan dalam pembahasan lanjutan tersebut pihak KADIN minta kepada Pansus, kalau diperbolehkan, perusahaan yang akan memasang iklan di Medan harus minta rekomendasi dari KADIN dulu.
Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh KADIN, baru pemasang iklan melanjutkannya ke Pemko Medan kemudian dipasang.
“Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lily menyampaikan permintaan yang disampaikan KADIN Medan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, lanjut Lily, juga dibahas sesuai PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.
“Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan,” jelas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan itu.
Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.
“Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok,” ujar Lily masih menyampaikan permintaan pihak KADIN.
Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan.
“Berbanding terbalik dengan di Bogor. Disana, mereka sudah tidak ada PAD dari reklame rokok. Benar-benar dihapuskan. Medan tidak seradikal itu. Karena Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian warganya,” katanya.
Sementara dari pihak kampus Universitas Sari Mutiara, sudah menerapkan KTR, termasuk rumah sakitnya. Mereka sangat apresiasi adanya perubahan Ranperda KTR. Artinya bagus untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dan memiliki payung hukum.
Mereka juga mengimbau tempat umum juga disediakan tempat merokok bagi para perokok. Dan memang saat ini terkait lokasi khusus rokok juga sudah ada di beberapa tempat seperti di bandara dan lokasi lainnya.
Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ROM)