MEDAN II
DPRD Kota Medan meminta agar pembangunan terminal peti kemas diarea milik PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jln Raya Pelabuhan, Bagan Deli, Medan Belawan untuk segera dihentikan.
Pasalnya, pembangunan terminal peti kemas tersebut tidak memiliki izin, sehingga PAD dari retribusi PBG bocor.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Kunjungan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra.
“Sudah sangat jelas berdasarkan fakta dilapangan pembangunan area peti kemas ini tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kita minta ini distop sampai ada izin,” tegas Paul.
Hal yang sama juga dikatakan, Lailatul Badri bahwa pembangunan terminal peti kemas tersebut harus memiliki izin.
“Segera pembangunan peti kemas terminal ini distop.Setelah ada izin secara lengkap, silahkan lanjutkan karena ini jelas terjadi kebocoran PAD bila tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra saat itu mencerca pihak PT Pelindo Regional 1 Belawan dan PT Prima Indonesia Logistik.
“Kami masyarakat Belawan berjuang agar hutan mangrove tidak terkikis.Tapi, kalian lakukan pembangunan terminal peti kemas dengan sesuka hati karena tidak ada izin,” kata Hadi.
Politisi Partai Golkar itu secara tegas meminta agar pembangunan segera dihentikan.
“Stop dulu pembangunan apa pun dilokasi sampai izin keluar. Dan sebagai perusahaan milik negara BUMN harusnya mampu menyumbangkan PAD, bukan membuat PAD bocor,” tegasnya.
Ia juga memberikan kritikan karena didalam penimbunan lahan sendiri beberapa peti kemas diletakan dipinggir jalan.
“Apa boleh peti kemas itu diletakan dipinggir jalan dijadikan pagar.Jadi, jangan sesuka hati kalian sudah buat kumuh,” kata Hadi.
Diarea lokasi, Yusrizal General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan dan Andi Syafrizal General Manager PT Prima Indonesia Logistik mengatakan bahwa perizinan saat ini dalam proses perizinan.
Yusrizal General Manager PT Pelindo Regional 1 mengatakan lahan yang akan dibangun sebagai terminal peti kemas merupakan lahan milik PT Pelindo.
“PT Pelindo hanya pemilik lahan saja karena pembangunan ini dilakukan oleh perusahaan lain.Disini ada pihak penyewa lahan,” ucapnya.
Hendra, mewakili PT Putri Barelang Mandiri (PBM) mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.
“Untuk izin kami sampaikan kepada management.Karena kami hanya menyewa lahan saja ,” katanya.
Mendengar jawaban tersebut baik Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra menegaskan agar pembangunan distop hingga izin dikeluarkan.
Dari data diperoleh diarea dengan luas 1,46 hektar akan dibangun area jasa pelayanan logistik dengan kerjasama PT Prima Indonesia Logistik (PIL), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL), telah menjalin kerja sama lahan dengan PT Putri Barelang Mandiri (PBM). (ROM)