MEDAN II
Guna memaksimalkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Medan Pemko tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan akan mengundang sejumlah sumber seperti Bea Cukai khususnya Bea Cukai Belawan dan kunjungan ke beberapa lokasi pendidikan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H kepada wartawan, Minggu (12/10/2025) menyikapi terkait remcana rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Disampaikan Lily, jika sebelumnya Pansus sudah melakukan rapat dengan pihak Kadin Kota Medan, Dinas Kesehatan, pihak Akademisi, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Untuk rapat lanjutan, dalam waktu dekat ini, kita akan mengundang pihak Bea Cukai Belawan dan melakukan kunjungan ke beberapa Universitas tempat pendidikan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dijelaskan, Pansus sangat membutuhkan masukan dari para tokoh pendidik dan akademisi terkait penataan KTR di lingkungan Kampus. Begitu juga dengan pihak Bea Cukai, dapat memberi masukan terkait pengawasan peredaran rokok di Kota Medan.
Disampaikan Lily, dalam rapat Pansus sebelumnya, Pansus telah merevisi beberapa Pasal di naskah Ranperda terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR agar lebih konprehensif. Dimana tersebut perusahaan yang akan memasang iklan di Medan hendaknya dapat berkoordinasi dengan KADIN Medan terlebih dulu untuk mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Kota Medan.
“Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Lily.
Begitu juga dengan penerapan PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.
“Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan,” katanya.
Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.
“Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok,” ujar Lily.
Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan.
Berbanding terbalik dengan di Bogor. Di sana, mereka sudah tidak ada PAD dari reklame rokok. Benar-benar dihapuskan. Medan tidak seradikal itu. Karena Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian masyarakat. (ROM)