Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Keempat pelaku penipuan atau scamming melalui WhatsApp tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah. (Foto Ist)

Keempat pelaku penipuan atau scamming melalui WhatsApp tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah. (Foto Ist)

Inilah Tampang Empat Pelaku Penipuan Scam Rahmat Shah Ayah Raline Shah Libatkan Napi Tanjung Gusta

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Oktober 2025 | 00:06 WIB
inMedan, Penipuan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Empat pelaku penipuan atau scamming melalui WhatsApp tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah yang merupakan ayah artis Raline Shah telah berhasil diringkus polisi.

Dimana, salah satunya tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan bersama tiga pelaku lainnya.

Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni ; Muhammad Syarifuddin Lubis (25) dan Rizal (34) tahanan Lapas Tanjung Gusta kasus narkotika, Indri Permadani (20) warga Langkat, Tika Handayani (30) warga Medan.

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan jika pelaku Syarifuddin berpura-pura menjadi Raline Shah dan menghubungi Rahmat Shah melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah.

“Pelaku Muhammad Syarifudin Lubis (25) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban Rahmat Shah, pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah. Dalam hal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada Rahmat Shah,” paparnya.

Tanpa merasa curiga, Rahmat Shah kemudian meminta seseorang untuk mentransfer uang sejumlah Rp 24 juta sesuai permintaan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp 42 juta untuk membeli emas.

“Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta,” ujarnya

Merasa permintaannya dituruti, pelaku kembali meminta uang Rp 48 juta ke korban. Keesokan harinya, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.

“Total kerugian yang dialami Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta,” ucapnya.

Untuk pelaku atas nama Rizal berperan memberikan ponsel kepada Syarifuddin di dalam Lapas Tanjung Gusta. Setelah uang ditransfer, Rizal kembali mentransfer uang itu ke tersangka Fitri. Oleh Fitri, uang itu kembali ditransfer ke rekening Tika. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

“Modus bergerak cepat menghilangkan jejak penelusuran dari polisi,” ujarnya.

Para pelaku kemudian ditangkap pada 10 September 2025 secara berturut-turut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Disini diterapkan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa Rahmad Shah merupakan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera Utara. (ROM)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more
Jajaran pimpinan DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan H Ihwan Ritonga saat memakaikan ulos kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan saat bersilaturahmi (Foto Ist)
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB

MEDAN II Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba, premanisme dan geng motor (begal) yang meresahkan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis