PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Penyidik Unit Jatanras melakukan Tahap 2 kasus dugaan pembunuhan berencana ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, pada hari Kamis (16/10/2025) sore.
Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsianțar AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH melalui Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos saat dikonfirmasi.
“Benark tadi sore sudah kita lakukan Tahap 2 ke Kantor Kejari Pematangsiantar,” Ujarnya.
Kanit Jatanras menambahkan dalam proses Tahap 2 tersebut diserahkan tersangka Johan Ardiansyah Sitorus alias Johan (30) warga Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan barang bukti yang diterima Selamat Riyadi Damanik SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk menangani perkara tersebut.
Dugaan pembunuhan berencana tersebut dilakukan terhadap korban J. br L alias M (27) diketahui mantan pacar tersangka di Kamar No. 1 Hotel Cahaya Kasih, Jalan Binonom, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (19/6/2025) malam.
Dalam perkara tersebut, tersangka Johan dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Tersangka Johan dipersangkakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”Pungkas IPDA Ricardo.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Hery P. Situmorang SH. MH dikonfirmasi membenarkan JPU Selamat Riyadi Damanik SH telah menerima tahap 2 pelimpahan tersangka Johan Ardiansyah Sitorus alias Johan beserta barang bukti tersebut dari penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum ini merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Ia juga membenarkan dalam perkara tersebut tersangka Johan dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Setelah dilakukan Tahap 2 Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan terhadap tersangka Johan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar dan untuk tahapan penanganan perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
“Jaksa Penuntut Umum secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk disidangkan,” pungkas Hery Situmorang. (Fred)