PEMATANGSIANTAR
Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa Kios) Gedung IV Pasar Horas, agar melakukan registrasi untuk keperluan relokasi atau menempati lapak ke area bekas gedung 4.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD PHK Bolmen Silalahi.
Katanya, Jadwal Registrasi dapat dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2025 s/d 7 November 2025 pagi pada pukul 09.00 – 15.00 WIB di kantor PD PHJ.
Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:
1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios),
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios, dan
3. Pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024
“Bagi pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut,” Pungkas Bolmen. (Fred)





