MEDAN II
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan salah satu Perda Kota Medan yang paling penting untuk dipahami dan ditegakkan. Mengingat, Perda Trantibum tersebut sangat berkolerasi dengan Perda-Perda Kota Medan lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (26/10/2025).
“Perda Trantibum ini berkolaborasi dengan Perda Kota Medan lainnya. Untuk itu, kita harus menegakkan perda ini agar perda-perda yang lain dapat lebih mudah untuk dipahami dan dipatuhi,” ucap Robi Barus .
Dicontohkan Robi Barus, Perda No.10 Tahun 2021 sangat berkolerasi dengan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Di Perda No.7 Tahun 2024, kita diminta untuk tertib membuang sampah pada tempatnya. Sementara bila kita memahami Perda No.10 Tahun 2021, maka kita akan sadar bahwa membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang melanggar Trantibum,” ujarnya.
Robi Barus pun meminta masyarakat Kota Medan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungannya masing-masing. Mengingat saat ini, aksi kriminalitas di Kota Medan terbilang cukup tinggi.
“Salah satunya, kita semua harus bersama-sama menjaga lingkungan dan keluarga kita dari bahaya narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, akan tetapi juga menjadi tugas kita semua,” kata anggota Komisi 1 DPRD Medan itu dihadapan ratusan warga yang hadir.
Pada kesempatan itu, sejumlah warga juga menyampaikan aspirasinya. Salah satunya terkait masalah banjir, bantuan sosial, hingga buruknya pelayanan dari Perumda Tirtanadi.
“Kami mohon agar dibantu masalah-masalah tersebut pak, karena sedikit banyaknya masalah ini juga terkait dengan ketentraman kami sebagai masyarakat disini,” kata salah seorang warga, Krisman Sitanggang.
Persoalan Kepling
Warga lainnya, Rezeki Tarigan, mengeluhkan soal pergantian kepala lingkungan (kepling) yang ada di Lingkungan 6, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
“Kenapa kepling kami diganti, padahal kepling kami yang lama itu bagus. Kami mendengar isu, bahwa sudah ada kepling yang baru, tapi bukan warga lingkungan 6,” keluhnya.
Menjawab hal itu, Lurah Cinta Damai, Syena Siregar, meminta warga untuk memberikan dukungan minimal 30 persen kepada warga mereka yang akan diusulkan menjadi kepling.
“Tetapi perlu diingat, bahwa kepling itu bukan dipilih, melainkan diangkat,” jawabnya.
Terkait masalah lainnya, Robi Barus mengaku akan segera menindaklanjutinya dengan OPD terkait, khususnya soal jalan rusak dan banjir.
“Masalah ini akan segera saya komunikasikan dengan Dinas SDABMBK. Untuk masalah pelayanan air dari Tirtanadi, itu akan saya sampaikan ke Fraksi PDIP di DPRD Sumut, sebab Perumda Tirtanadi merupakan BUMD Pemprov Sumut.Dan persoalan Kepling akan kita RDP kan ,” pungkasnya.
Turut hadir dikegiatan tersebut Lurah Cinta Damai, Syena Siregar, Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi Lubis, dan perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede itu. (ROM)





