MEDAN II
Persoalan banjir tak kunjung selesai ditangani Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan penanggulangan banjir di Kota Medan masih menemui jalan buntu.
Untuk penanganannya tidak cuma di Pemko Medan tapi melibatkan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Balai Wilayah Sungai Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalannya ada pada pembebasan lahan untuk pembuatan kolam retensi, dan pelebaran jalan di Jalan Meteorologi Kecamatan Medan Tembung.
Hal itu terungkap pada rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas SDABMBK dan Perkim,Senin (27/10).
Rapat RDP dipimpin Wakil Ketua Afri Rizki Lubis, dihadiri Ketua Komisi Paul Simanjuntak, Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda dan Jusuf Ginting Suka. Dari Dinas Perkim diwaili salah satu Kabagnya yakni Raja Dhina sedangkan dari SDABMBK diwakili oleh Willy.
Dari RDP tersebut, Raja Dhina mengungkapkan, untuk penanganan banjir Sumut mendapat bantuan Bank Dunia sebesar Rp 6 triliun untuk Medan dan Deliserdang, karena kedua daerah ini saling terkoneksi dengan sungai yang sama.
Namun untuk pembebasan lahan di atas 5 hektar merupakan gawean pemprov Sumut melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda), sedangkan di bawah 5 hektar penanganannya oleh Pemko Medan.
Dimana, ada 4 sungai yang akan dilakukan pelebaran dalam penanganan banjir yakni Sungai Deli, Sungai Baderah, Sungai Selayang dan Sungai Batang Kuis. Dalam pelebaran tersebut lahan warga akan terkena pembebasan lahan. Begitu juga pencegahan banjir dengan cara membangun kolam retensi juga membutuhkan pembebasan lahan.
Raja Dhina mengungkapkan, penanganan banjir terbentur pembebasan lahan, karena efeknya menyangkut masalah sosial sehingga Bank Dunia tidak sembarangan mengucurkan dana kalau pembebasan belum tuntas. Namun pembebasan lahan beberapa persil lagi tidak dituntaskan Dinas Perkim sehingga Dinas SDABMBK belum bisa bekerja.
Anggota Komisi 4 Lailatul Badri menanyakan kepada Raja Dhina mempertanyakan Dinas Perkim tidak mengejar anggaran di Pemko menuntaskan pembebasan lahan yang jadi gawean Pemko agar persoalan banjir bisa berkurang. Padahal batas yang ditetapkan oleh Bank Dunia sampai Januari tahun 2027, jika penetapan lokasi dan pembebasan lahan belum tuntas, bantuan Bank Dunia akan dialihkan ke propinsi lain.
Anggota Komisi 4 lainnya Edwin Sugesti Nasution pada RDP tersebut menungkapkan bahwa pemko tidak serius dalam penanganan banjir di Kota Medan. Sementara informasi yang diperoleh dari BWS, untuk pembebasan lahan, Deliserdang sudah tuntas tapi Medan belum.
Politisi PAN ini dengan mengatakan jika Dinas Perkim tidak mampu menuntaskan banjir, sebaiknya Pemko medan membentuk dinas baru yakni ; Dinas Pawang Hujan.
“Masalahnya Pemko tidak mampu mengatasi banjir, bentuk saja Dinas Pawang Hujan, kalau mau hujan bisa dialihkan ke daerah lain sehingga di medan tidak hujan dan terhindar dari kebanjiran,” ucapnya dengan nada kesal. (ROM)





