SIBOLGA II
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga berhasil terungkap.
Kurang dari tiga hari setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim, Satintelkam Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas berhasil menangkap lima terduga pelaku dalam aksi keji tersebut.
Kapolres AKBP Eddy Inganta didampingi Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban dalam temu pers, Senin (3/11/2025) di Mapolres Sibolga memaparkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, di dalam dan halaman Masjid Agung Sibolga.
Korban yang merupakan mahasiswa asal Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditemukan tidak sadarkan diri dengan luka parah akibat penganiayaan.
Rekaman kamera CCTV menjadi bukti penting yang membantu petugas dalam melacak para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka pertama berinisial ZPA dan HBK berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Kemudian, tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya dalam waktu kurang dari tiga hari.
Ia mengatakan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, topi hitam, tas hitam, dan ember plastik warna hitam.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rustam.
“Sementara tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Rustam menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan.
“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya seraya menyampaikan ucapan belangsukawa yang dalam atas meninggalnya korban.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini mengemparkan masyarakat Sibolga dan viral di media sosial ( medsos) hingga Polres Sibolga membentuk tim yang berhasil meringkus para pelaku.
Dimana, selain dianiaya dihalaman Masjid Agung Sibolga korban juga dipukul dengan mengunakan kelapa.
Tindakan para pelaku karena tidak menerima korban tidur dihalaman masjid. (ROM)
			




