MEDAN II
Seorang pria berinisial PHAH (26) ditangkap tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Pasalnya, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban sebut saja namanya Bunga (21).
Tersangkan selalu mengancam akan menyebar video asusila korban dengan tersangka bila tidak diberikan uang.
“Dari keterangan awal pelaku pernah memperkosa korban sebanyak dua kali dan merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dalam siaran medianya, Senin (3/11/2025).
Dipaparkanya, mendapat ancaman tersangka terpaksa korban memberikan uang permintaannya.
Pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp. 460.000, dan yang kedua dikirim melalui GO-JEK sebesar Rp.2.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diduga telah melakukan pemerasan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000.
Tidak tahan akan hal membuat korban melaporkan apa yang dialami kepada Polres Langkat. Proses penyelidikan dilalukan hingga pelaku diketahui keberadanya di Kota Medan.
“Kami menangkap pelaku disalah satu hotel di Medan dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menyampaikan kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan seorang mahasiswi.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, baik berupa pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP David.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Unit Pidum dalam kasus ini antara lain uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, 4 lembar tangkapan layar bukti transfer, 1 bundel tangkapan layar chat telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana,” pungkasnya. (ROM)
			




