MEDAN II
Penimbunan lahan untuk pembangunan depo peti kemas di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan milik PT Intercon Terminal Indonesia diarea lahan 4 Ha ternyata tidak memiliki izin.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra bersama Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat meninjau area lahan pembangunan, Selasa (4/11/2025).
Saat dilakukan peninjauan, terbukti pihak pengembang dari PT Intercon Terminal Indonesia belum memiliki izin apapun termasuk izin penimbunan, AMDAL serta Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Mendengar penuturan pihak perusahaan Suban memang belum memiliki izin. Dan mengaku pengurusan izin sedang proses sambil dilakukan pekerjaan.
Mendapat penuturan pihak perusahaan, Hadi Suhendra bersama Paul MA Simanjuntak menyampaikan agar pengerjaan dihentikan dulu.
“Sebaiknya pengerjaan distop menunggu perizinan selesai. Lengkapi dulu semua izin baru dimulai pembangunan,” ujar Hadi Suhendra.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak agar pihak perusahaan dapat melengkapi izin.
“Tujuan kita, untuk meningkatkan PAD ke Pemko Medan. Maka seluruh perizinan supaya dilengkapi. Kita bukan anti investasi, tapi seluruh pengusaha harus taat aturan,” kata Paul.
Ditambahkan Paul, saat ini terkait perizinan apa saja sudah dipermudah oleh Pemko Medan.
“Maka soal perizinan tidak ada lagi yang dipersulit. Semuanya sudah dipermudah,” ungkap Paul.
Disambung lagi oleh Hadi Suhendra dan minta pihak Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya tetap memantau dan melakukan pengawasan.
“Bila ada pengerjaan segera terbitkan SP (Red Surat Peringatan). Hebat juga kalian ini belum ada izin tapi sudah ada pengerjaan,” cetus Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu. (ROM)





