MEDAN II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan melalui Komisi 4 menyoroti sejumlah izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit ; PT Permata Hijau Palm Oleo, Jalan Pelabuhan Baru, Bagan Deli, Kota Medan, Selasa (4/11/2025).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menanyakan masalah izin Standar Layak Fungsi (SLF) gedung, Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin.
“Terkait izin SLF, sebelum izin itu ada, tidak bisa mengurus izin lainnya. Aturan terkait izin SLF ini sudah ada sejak 2025. Apabila, belum ada, harus segera diurus,” kata Paul.
Turut hadir dalam sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Tak hanya itu, Paul juga mempertanyakan Amdal Lingkungan. Karena Amdal Lingkungan menjadi acuan dasar bagi pabrik pengelola kelapa sawit, agar tidak mencemari lingkungan.
“Untuk masalah Amdal Lalin harus diperbarui. Karena, jumlah kenderaan di sekitar sini saat sepuluh tahun lalu tidak sama dengan sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra menyinggung masalah kemacetan arus lalu lintas di kawasan PT Permata Hijau Palm Oleo itu.
“Kami dapat laporan dari warga, di sekitar sini sering macet karena banyak truk dari pabrik ini parkir di pinggir jalan. Selain itu, kami juga mau mengecek air bawah tanah di PT Permata Hijau Palm Oleo ini,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Humas PT Permata Hijau Palm Oleo, Martua Muda Daulay mengatakan seluruh izin operasional perusahaan tersebut berada di head office perusahaan tersebut di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan ( Permata Group).
“Tapi kita sudah dapat Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun ini. Untuk dapat Proper Biru itu, izin-izinya harus lengkap,” katanya.
Selanjutnya, rombongan melakukan sidak ke area pabrik dengan melihat sistem pengolahan limbah dan lainya. (ROM)





