MEDAN II
Sebanyak 37 orang pengunjung terjaring dalam razia Tempat Hiburan Malam ( THM) HW Helen’s Live Bar, Jalan A.Rivai, Mandras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (4/11/2025) dini.
Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung serta pengecekan langsung di area hiburan malam tersebut dari 37 orang terjaring hanya 1 positif mengandung amphetamine/metamphetamine atas nama Andrisetiawan (36 ), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi dalam siaran medianya, Selasa (4/11/2025) mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga agar tempat hiburan malam tidak menjadi sarang penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Razia ini merupakan bagian dari langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin dan terukur,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Ia juga menegaskan bahwa hasil temuan terhadap pengunjung yang positif narkoba akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik terkait kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik pengunjung maupun pihak pengelola tempat hiburan. Polda Sumut berkomitmen menciptakan lingkungan hiburan yang sehat dan aman,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polda Sumut berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dan Polri dalam memerangi narkoba, serta menjaga suasana kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Utara. (ROM)





