PETUGAS Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus empat pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi.
Dua di antaranya, AS (23) dan RK (22) diamankan di depan Restoran Raden, Jalan Taruma Medan, Kamis (21/12) sekira pukul 16.30 Wib.
Kepada petugas, dua pelaku tersebut mengaku akan membawa ekstasi ke pelaku lainnya, AK (31) dan AF (35) yang kemudian berhasil diringkus saat tengah berada di Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Adapun identitas keempatnya, Aidil Fitri Matondang alias AF (35) warga Jalan Tuba IV Gang Pembangunan V No 6 Medan, Ade Kurniawan alias AK (31), Andre Siregar alias AS, Robi Kurniawan als RK warga Jalan Asrama Gang Ampera II Medan.
“Kita amankan keempat pelaku bermula dari informasi yang diberikan oleh warga,” terang Kapolsek.
Lanjutnya, dari tangan keempat pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik putih berisik 15 butir Pil Ekstasi.
“Mereka dikenakan pasal 114 Subs 112 Subs 132 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek.