PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah ojek online (Ojol) inisial NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang diketahui pada hari Minggu (12/10/2025) siang sekira pukul 14.45 Wib.
Tiga orang pelaku ditangkap pada hari Sabtu (8/11/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wib yakni dua orang pelaku pencurian inisial AFC (17) warga jl. Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan KPS (22) warga jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar serta satu pelaku lagi sebagai penadah inisial Ju (53) warga jl. Padang sidimpuan, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Pada hari Minggu (12/10/2025) siang sekira pukul 14.45 Wib korban kembali kerumahnya di Jalan Mawar setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Setiba dirumahnya tersebut korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, sehingga korban merasa curiga.
Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah kemudian menemukan pintu sudah sudah terbuka karena hendle pintu dirusak. Kemudian korban memberitahu kepada tetangganya inisial Nur (61) bahwa korban mengalami pencurian. Lalu korban bersama tetangganya tersebut mengecek barang-barang di dalam rumahnya kemudian diketahui bahwa emas didalam Kamar tidurnya sudah hilang, lalu kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya sudah tidak ada, 2 tabung Gas Elpiji 3 Kg sudah tidak ada serta uang sebesar Rp. 30.000 di atas meja juga tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp30 juta dan sore harinya sekira pukul 17:16 korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi No. No Laporan LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengetahui itu Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal membantu melakukan penyelidikan. Tepat hari Sabtu (8/11/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Jatanras bersama tim berhasil mengungkap tindak pidana curat tersebut dengan menangkap pelaku AFC di jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban tersebut melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga teruka lalu masuk kedalam kamar dan melihat cincin mas di atas meja, kemudian membuka Laci dan melihat sebuah kalung mas serta mencuri kotak Infak yang berada di atas rak piring. Setelah keluar dari pintu belakang rumah korban tersebut pelaku pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu pelaku KPS lalu menyuruh pelaku KPS menjualkan emas curian tersebut.
Mendengar pengakuan itu Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku KPS sedang bermain internet di warnet Sanum jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Pelaku KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada pelaku Ju sehari harinya tukang perak di Jl. Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama tim kembali melakukak pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 Wib berhasil menangkap tukang perak berinisial Ju di 3. jl. Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga pelaku itu sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 KUHPidana karena laproan polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat,” Kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H. (Fred)





