SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat kotor 37,29 gram di Huta 3 Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (7/11/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Empat orang pengedar ditangkap yakni Andri Satria alias Gabus (37) warga Huta 3 Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Andri Afriadi alias Bobo (33) warga Huta Bandar Tongah Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, serta Suhendro (46) dan Suhendra (41) keduanya warga Huta 4 Humu-Mung Nagori Bandar Malela Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Awalnya personil Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Huta 3 Gajing Jaya Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (7/11/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH menggerebek salah satu rumah di Huta 3 Gajing Jay sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan meringkus empat orang pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dari pelaku ndri Satria alias Gabus berupa 1 bugkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu total keseluruhan berat brutto 31,42 gram, 1 unit Handphone (HP) Android merk Oppo warna biru, 4 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1buah notes berisi catatan hasil penjualan, Uang tunai diduga hasil penjualan Rp 410.000 serta 2 buah kotak warna putih.
Dari pelaku Andri Afriaadi alias Bobo berupa 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,38 gram dan 1 bungkus plastik klip sedang kosong. Dari pelaku Suhendro berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,21 gram dan 1 unit Hp Android merk Vivo wana biru, serta dari pelaku Suhendra berupa 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga Narkotika jenis sabu berat Brutto 1,28 gram, 1 buah botol Yakult, 2 buah pipet plastik dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.
Diinterogasi pelaku Andri Afriadi alias Bobo, Suhendro dan Suhendra mengaku sabu milik mereka diperoleh dari pelaku Andri Satria alias Gabus. Kemudian pelaku Andri Satria alias Gabugs membenarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial BW berdomisili di Gondang Kecamatan Bandar Tengah Kabupaten Simalungun.
Adanya pengakuan tersebut keempat pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada hari Minggu (9/11/2025) siang. (Fred)





