MEDAN II
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH imbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mewadahi sampah rumah tangga masing masing. Tetap berkordinasi dengan petugas sampah agar diangkut secara teratur.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Paul Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Jemadi Komplek Mega Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (8/11/2025).
“Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat dibutuhkan. Untuk itu harus ada kerjasama yang hasilnya untuk kita semua,” ujar Paul Simanjuntak yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Medan itu.
Selain itu kata politisi PDI Perjuangan itu, yang paling utama guna terciptanya kebersihan di Kota Medan harus didukung sarana dan prasarana kebersihan.
Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar meningkatan pelayanan kebersihan melalui kelengkapan fasilitas pengangkutan sampah.
Dengan meningkatnya pelayanan kebersihan, menurut Paul kesadaran masyarakat membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) akan meningkat.
“Otomatis PAD dari retribusi ikut meningkat yang nantinya digunakan pembangunan Kota Medan,” ucap Paul.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)





