MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri tak hentinya bersuara agar masyarakat Kota Medan dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.
“Saya gencar mengelar sosialisasi perda (Sosper) soal persampahan. Ini semuanya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2025).
Dimana, kata politisi PKB menyuarakan kepada masyarakat Medan Deli.
“Hari ini saya hadir di Medan Deli, ayo kita sama-sama sadar akan kebersihan.Jangan membuang sampah secara sembarangan agar lingkungan bersih khususnya area sungai kita jaga bersama agar tidak menimbulkan dampak banjir,” ucap wanita yang akrab disapa Lela ini.
Namun, kata Lela politisi dari Dapil 3 meliputi ; Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung dibalik menjaga kebersihan lingkungan tersebut diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan.
“Dalam hal ini kita minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup agar dapat menyediakan fasilitas sampah baik berupa tempat sampah dan pengangkutan sampah yang rutin.Agar lingkungan benar-benar bersih,” ucap anggota Komisi 4 DPRD Medan ini.
Dalam hal ini, Lela juga mendorong Pemko Medan dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan.
Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.
“Mari kita mulai mendirikan bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan.Karena dapat menambah penghasilan.Dan ini perlu dukungan penuh dari Pemko Medan atau pun stakeholder lainya,” imbuhnya seraya menyatakan siap berkolaborasi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bank sampah.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)





