Media Online Jurnal X
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat Sosper No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Deli (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri saat Sosper No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Deli (Foto Ist)

Gencar Sosper Persampahan, Lailatul Badri : Ini Sebagai Upaya Ingatkan Warga Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 November 2025 | 10:35 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri tak hentinya bersuara agar masyarakat Kota Medan dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Saya gencar mengelar sosialisasi perda (Sosper) soal persampahan. Ini semuanya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2025).

Dimana, kata politisi PKB menyuarakan kepada masyarakat Medan Deli.

“Hari ini saya hadir di Medan Deli, ayo kita sama-sama sadar akan kebersihan.Jangan membuang sampah secara sembarangan agar lingkungan bersih khususnya area sungai kita jaga bersama agar tidak menimbulkan dampak banjir,” ucap wanita yang akrab disapa Lela ini.

Namun, kata Lela politisi dari Dapil 3 meliputi ; Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung dibalik menjaga kebersihan lingkungan tersebut diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan.

“Dalam hal ini kita minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup agar dapat menyediakan fasilitas sampah baik berupa tempat sampah dan pengangkutan sampah yang rutin.Agar lingkungan benar-benar bersih,” ucap anggota Komisi 4 DPRD Medan ini.

Dalam hal ini, Lela juga mendorong Pemko Medan dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan.

Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

“Mari kita mulai mendirikan bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan.Karena dapat menambah penghasilan.Dan ini perlu dukungan penuh dari Pemko Medan atau pun stakeholder lainya,” imbuhnya seraya menyatakan siap berkolaborasi memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bank sampah.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food MBG
BERITA

Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food MBG Sebelum Didistribusikan ke Sekolah

10 November 2025 | 14:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar menggelar pemeriksaan makanan dan minuman atau Safety Food dalam rangka Pendistribusian...

Read more
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Tuan Rondahaim Saragih Tokoh Simalungun, Marsinah, Gus Dur, Sarwo Edhie Wibowo sebagai Pahlawan Nasional. (Foto Ist)
BERITA

Sah ! Tuan Rondahaim Saragih, Marsinah, Gus Dur, Sarwo Edhie Wibowo Hingga Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 13:59 WIB

JAKARTA II Bertepatan hari pahlawan 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 sosok pahlawan nasional yang  baru, hasil seleksi  dari...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K pimpin langsung Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan

10 November 2025 | 09:52 WIB

TANJUNGBALAI II Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K pimpin langsung Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan di Lapangan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh AP menutup resmi Nine Ball KONI Cup 1 Pematangsiantar
BERITA

Hamam Soleh Tutup Nine Ball KONI Cup 1 Pematangsiantar

10 November 2025 | 08:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh AP menutup secara resmi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dokkes Polres Pematangsiantar Safety Food MBG Sebelum Didistribusikan ke Sekolah

10 November 2025 | 14:20 WIB
BERITA

Sah ! Tuan Rondahaim Saragih, Marsinah, Gus Dur, Sarwo Edhie Wibowo Hingga Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 13:59 WIB
BERITA

Gencar Sosper Persampahan, Lailatul Badri : Ini Sebagai Upaya Ingatkan Warga Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan

10 November 2025 | 10:35 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan

10 November 2025 | 09:52 WIB
BERITA

Hamam Soleh Tutup Nine Ball KONI Cup 1 Pematangsiantar

10 November 2025 | 08:25 WIB
BERITA

Selalu Terima Keluhan Masyarakat, Politisi Partai Demokrat Iswanda Ramli Ingatkan Rumah Sakit di Kota Medan Jangan Lagi Ada Istilah Kamar Penuh

10 November 2025 | 05:51 WIB
BERITA

Car Free Day dan Siantar Fun Run 10 Km di Kota Pematangsiantar Meriah

9 November 2025 | 20:23 WIB
Medan

Gegara Tagih Utang Boru Gultom Dianiya, Satu Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

9 November 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Lewat Minggu Kasih, Polres Tanjungbalai Berikan Bantuan Sembako dan Dengarkan Curhatan Warga

9 November 2025 | 20:14 WIB
BERITA

Layanan Samsat Keliling Polres Tanjungbalai Hadir di Car Free Day

9 November 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Kota Tanjungbalai, 43 Pengunjung Positif Narkoba

9 November 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadir Meriahkan Car Free Day

9 November 2025 | 19:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita