PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan masalah warga bertetangga, pada hari Kamis (13/11/2025) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon dalam laporannya mengatakan masalah tersebut selisih paham yang terjadi pada siang harinya sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Kisaran Kelurahan Kristen Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dalam selisih paham tersebut mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara pihak pertama inisial WN (62) warga Kelurahan Nagahuta Kecamatan Marimbun Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua RES (54) warga Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean bersama bersama piket Sabhara dan Bhabinkamtibmas langsung respon cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polseķ Siantar Selatan.
Hasil mediasi tersebut pada sore harinya pukul 15.00 Wib kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan dan selesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena kedua belah pihak tinggal bertetangga.
“Masalah selisih paham warga itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas IPTU Priston. (Fred)





