SIMALUNGUN II
Tempo 9 jam tepatnya pada Jumat (14/11/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, SH bersama Tim berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Dolmansen Sipayung (36) warga Dusun Dolok Maraja Barat, Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH dikonfirmasi pada Sabtu, (15/11/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan terhadap korban Edward Sembiring (52) warga Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut didepan rumah pelaku pada hari Kamis (13/11/2025) malam sekira pukul 23.30 wib.
Awalnya mamam itu pelaku bersama korban dan dua orang saksi bermain bilyard di warung Royandi Saragih. Saat main bilyard terjadi perkelahian antara korban dan tiga orang pemain termasuk pelaku akibat perselisihan giliran bermain. Para saksi dilokasi melerai dan meminta pelaku untuk pulang guna meredakan suasana.
Saat perjalanan pulang ke rumahnya pelaku mengetahui korban mengikutinya dari belakang sehingga pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban yang berjalan didepan rumahnya.
Saat itu korban dan pelaku kembali berkelahi. Pelaku nekat menusukkan pisau yang diambil dari rumahnya tersebut ke tubuh korban sehingga roboh tersungkur bersimbah darah kemudian pelaku melarikan diri.
Masyarakat setempat membawa korban mengalami belasan tusukan ke Puskesmas Saran Padang. Namun setiap di Puskesmas tersebut korban dinyatakan sudah tewas.
Menerima laporan masyarakat, personil Polsek Dolok Silau bersama Sat Reskrim mendatangi TKP lalu evakuasi jenajah korban autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Tempo 9 jam tepatnya haru Jumat (14/11/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ivan Purba, SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya diperbukitan.
Tidak terima kejadian itu pelapor SIS (33) mewakili keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Nopember 2025.
“Hingga saat ini pelaku Dolmansen Sipayung sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaiman Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” Pungkas AKP Herison. (Fred)





