MEDAN II
Seorang pelaku pencurian mobil, Sitias alias Bulek (39) warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun harus menahan perihnya timah panas polisi pada kaki sebelah kanan.
Dimana, Bulek merupakan pelaku pencurian mobil diarea parkir SPBU Singapore Station, Jalan Brigjend Katamso, Sei Mati, Medan Maimun, Kota Medan.
Selain pelaku, petugas turut meringkus dua pria yang berperan sebagai penadah dalam penjualan mobil tersebut, yakni ; M. Fadli Irmawan (38) warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, SIK.MH melalui Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan pelaku melakukan pencurian mobil Toyota Calya BK 1335 UW warna abu-abu metalik milik korban Dolly Frans Damanik (34) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Saat itu, korban berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu.
Namun, karena kemalaman, pelapor beserta keluarga menginap di hotel Urbanview OS Residence Medan by RedDoorz di Jalan Brigjend Katamso yang tidak jauh dari lokasi SPBU, Selasa (4/11/2025) dini hari.
Saat tiba di hotel karena area parkir mobil terbatas pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobil di parkiran SPBU Singapore Station.
Pada pukul 06.30 WIB, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat ke Sidikalang.
Korban pun tidak menemukan kunci mobil yang dibawanya hingga mencari ke area seputaran SPBU.
“Saat tiba diarea SPBU, korban melihat mobil yang diparkirkan sudah hilang,” kata Fandi Setiawan dalam siaran medianya, Sabtu (15/11/2025).
Korban pun selanjutnya melapor ke pihak hotel hingga dilakukan pemeriksaan CCTV.
Ternyata, diketahui bahwa kunci kontak mobil tersebut sudah dicuri dari dalam kamar hotel tempat korban menginap. Hingga korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada, Kamis (13/11/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Pasar VII Pajak Gambir Tembung.
Saat pelaku, Sitias alias Bulek keluar polisi langsung meringkus pelaku dan dilakukan proses pemeriksaan.
Dan mengamankan pelaku penadah bernama Fadli dan dilakukan pengembangan kembali tim berhasil mengamankan penadah bernama Agus di Jalan Proklamasi Kabupaten Langkat.
“Saat personil kita melakukan pengembangan untuk menangkap penadah bernama Jepri ( belum tertangkap ), pelaku Sitias melakukan perlawanan kepada petugas, ketika diberi tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan dan tetap berlari, selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan.
“Dari hasil Interogasi terhadap pelaku Sitias alias Bulek menerangkan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian mobil di Jalan Brigjend Katamso SPBU Singapore Station dan setelah berhasil pelaku bersama dengan temannya.Dan langsung membawa mobil curian tersebut ke tempat tersangka Fadli selanjutnya mobil tersebut dibawa oleh Fadli dan Jepri ke Stabat Kabupaten Langkat untuk dijual dan bertemu dengan Agus dan kemudian bertemu dengan pembeli mobil An. Imanuel Sembiring ( belum tertangkap ) dan mobil tersebut berhasil dijual seharga Rp 24 juta ,” paparnya.
Dari hasil penangkapan adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah baju kaos warna hitam yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Dan riwayat hukuman pelaku Sitias alias Bulek pada tahun 2014 ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian rumah menjalani hukuman selama 2 tahun. Dan pada tahun 2023 ditahan di Polsek Medan Kota kasus curanmor dan menjalani hukuman selama 2 tahun
“Dan yang ketiga kasus pencurian mobil. Kasus ini akan diselidiki untuk mencari keberadaan mobil,” pungkasnya. (ROM)





