MEDAN II
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan Tahun 2025. Seiring persetujuan itu, PDI Perjuangan memberikan sorotan dan masukan saran agar Pemko Medan dapat melaksanakannya.
Sorotan dan saran tersebut disampaikan Jusuf Ginting Suka selaku utusan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025).
Dikatakan Jusuf Ginting Suka, Pemko Medan agat melaksanakan anjuran Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/2009 tentang manajemen proteksi kebakaran di perkotaan. Dimana menurut kajian, di Kota Medan sepatutnya membutuhkan 14 unit kantot UPT layanan Pemadam Kebakaran.
Sedangkan saat ini hanya ada 7 unit UPT. Untuk itu, Jusuf Ginting mendesak Pemko Medan agar segera merealisasikan 7 unit UPT lagi secara bertahap pada tahun 2026.
Selain itu tambah Jusuf Ginting, terkait pengadaan Hydran di Kota Medan.
Dari 68 unit Hydran yang tersedia hanya 5 unit yang berfungsi efektif. Pada hal faktor tersebut sangat mempengaruhi kecepatan pemadaman oleh petugas bila terjadi kebakaran di Kota Medan.
Ditambahkan Jusuf Ginting, bila berpedoman pada peraturan manajemen proteksi kebakaran di perkotaan tidak melebihi jarak perjalanan 7,5 km (travel distance) dan dipenuhi waktu tanggap kurang dari 15 menit. Maka itu perlu difungsikan Hydran dan penambahan UPT.
Sedangkan untuk saran yang harus dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran, Jusuf Ginting menyampaikan agar melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran pada bangunan yang ada di Kota Medan dan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) setiap gedung baru dilakukan secara selektif dan harus berdasarkan uji kelayakan sesuai dengan ketentuan.
Kemudian lanjut Jusuf Ginting, permasalahan yang sering dialami petugas pemadam kebakaran saat melakukan pemadaman yaitu terganggunya akses masuk ke lokasi kebakaran.
Misalnya karena terhalang oleh bangunan gapura, portal, kabel, akses jalan yang sempit, kepadatan lalu lintas serta memperoleh izin masuk ke lokasi dari pemilik bangunan yang ada disekitar lokasi kebakaran.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diharapkan semua pihak, baik itu pribadi pemilik bangunan, swasta dan masyarakat dapat saling membantu dalam proses evakuasi kebakaran yang terjadi.
Sebelumnya masing masing perwakilan Fraksi menyampaikan Pemandangan umum terlebih dahulu setelah Wakil Ketua Pansus Pemadam Kebakaran Lailatul Badri menyampaikan hasil kinerja pembahasan Pansus .
Ke 9 Fraksi di DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ditetapkan menjadi Perda Kota Medan Tahun 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dan para anggota DPRD Medan. Rapat paripurna dihadiri Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan OPD Pemko Medan. (ROM)





