MEDAN II
Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Medan Saipul Bahri SE menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan TA 2026 ditetapkan menjadi Perda sebesar Rp 6,9 Triliun lebih. Seiring persetujuan hal itu, Saipul memberikan sejumlah saran dan harapan serta himbauan kepada Pemko Medan guna peningkatan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Saipul Bahri SE dalam penyampaian pendapat Fraksi Nasdem terhadap Rancangan APBD TA Pemko Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen serta para anggota dewan lainnya.
Hadir juga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Walikota Medan M Zakiyuddun Harahap, pimpinan OPD jajaran Pemko Medan dan para Camat.
Seperti disampaikan Saipul, terkait pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan Pemko Medan masih belum efektif dan tidak tepat sasaran. Karena masih banyak warga yang tidak mampu di Kota Medan belum tersentuh bantuan, sedangkan yang mendapat orang-orang yang mampu secara ekonomi.
Untuk itu kata Saipul, Fraksi Nasdem minta Dinas Sosial harus melakukan pendataan ulang secara serius dan melakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.
Bukan itu saja, kata Saipul terkait program Universal Health Coverage (UHC) yang sudah di berlakukan sejak tahun 2022, masih banyak di temukan permasalahan. Seperti Puskesmas yang menolak untuk merujuk ke rumah sakit dan masih ada penolakan dari rumah sakit atas pasien UHC Kota Medan.
“Ini menunjukkan kita perlu sosialisasi yang lebih masif ke pihak Rumah Sakit,” sebut Saipul.
Untuk itu, Fraksi Nasdem mendukung Pemko Medan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyrakat melalui program UHC Premium. Sehingga tidak ada lagi pasien yang ditolak alasan kamar penuh dan pasien dipulangkan padahal belum sembuh.
Sedangkan masalah penanganan banjir supaya dilakukan dengan lebih terfokus. Terutama pengerjaan drainase di akhir tahun 2025 mengingat musim penghujan di Kota Medan. Diminta kepada Pemko Medan supaya menemukan solusi teknis.
Dan terakhir, Saipul menyoroti mengenai kebijakan parkir. Dimana berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah terkait retribusi daerah.
Dalam hal ini Fraksi Nasdem mengingatkan harus ada jasa yg diberikan pemerintah, berupa pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian harus ada pertanggungjawaban, terkait yurispudensi tentang pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan. (ROM)





