PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar menegaskan penanganan kasus pencabulan terhadap Anak yang terjadi Jl. Pisang Gang Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar masih dalam Proses Penyelidikan.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara mengalami lambat.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K, M.H menyatakan bahwa isu yang beredar di salah satu Media mengenai dugaan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Marihat tidaklah benar.
“Proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi saksi serta mencari alat bukti lainnya Sesuai dengan Laporan Orangtua Korban pada bulan Juli 2025 tetap berjalan,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan Proses Penyelidikan ini terus kita Lakukan sampai tahap penyidikan Hingga sikorban mendapat keadilan yang sesungguhnya
“Polres Pematangsiantar selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak,” Pungkas AKP Sandi. (Fred)





