PEMATANGSIANTAR II
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanaskan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, jl. Sutomo Kecamatan Siantar Barat, Kamis (27/11/2027) sore.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH bersama Kapolres Pematangsiantar diwakili Kasat Reserse narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan KBO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) IPDA M.T.T. Simanungkalit SH, dan perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Pematangsiantar dan Kasi PAPBB Belman Tindaon SH.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH dalam kata sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor sebagaiman diatur dalam Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht sebanyak 72 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika 57 perkara, Orang dan Harta Benda (Oharda) 13 perkara serta perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Trantibum) 2 perkara.
Untuk perkara narkotika barang bukti dimusnahkan berupa jenis sabu sabu setelah penetapan 126,61 gram, jenis ganja 207,81 gram serta barang bukti bong, kaca pirex, timbangan digital, Handphone (HP) dan lainnya. Kemudian perkara Oharda dimusnahkan berupa pisau, gergaji, HP, kotak HP, jaket, topi, baju dan celana. Serta perkara Trantibum dimusnahkan berupa pulpen, kertas, tas dan HP..
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut maka tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan atau penyelewengan terhadap barang bukti yang ada sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam upaya penegakkan hukum khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar,” Katanya.
Kajari menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini seharusnya sudah direncanakan pada siang hari tadi sekitar pukul 14.00 Wib bersama Pemko dan Forkopimda Pematangsiantar, namun kondisi cuaca kurang baik pelaksananya hanya dihadiri perwakilan Polres Pematangsiantar dan BNNK Pematangsiantar serta para Kasi dan Jaksa Kejari Pematangsiantar.
“Terimakasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sudah bekerja maksimal dalam mengelolah barang bukti yang sudah mendukung serta mensukseskan acara ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmatNya kepada kita semua, khususnya dalam penegakkan hukum di Kota Pematangsiantar,” Pungkas Erwin Purba.
Pada kesempatan itu Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pematangsiantar Belman Tindaon SH mengatakan pihaknya intens melakukan pemusnahan barang bukti sesuai SOP dan optimis penegakan hukum di Kota Pematangsiantar dapat berjalan baik.
“Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan,” kata Belman. (Fred)





