TANJUNGBALAI II
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Sosialisasi antikorupsi bagi legislatif, eksekutif dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan tema “Gratifikasi Bukan Rejeki” yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai, bertempat di Aula Thamrin Munthe, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri Pimpinan OPD, Camat, Lurah, Direktur PDAM, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dan Narasumber Penyuluh Antikorupsi Madya, Ainun Mardhiah Tobing
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly mengatakan pentingnya acara “Sosialisasi antikorupsi bagi legislatif, eksekutif dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2025” mengingat kehadiran kita adalah bukti nyata bahwa kita memiliki satu cita-cita yang sama yaitu mewujudkan Pemko Tanjungbalai yang bebas dari korupsi, berintegritas, dan melayani.
“Sosialisasi antikorupsi ini dilatarbelakangi oleh dorongan yang kuat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. KPK telah meluncurkan pedoman penilaian indeks pencegahan korupsi daerah (IPKD) monitoring controling surveillance for prevention(MCSP) tahun 2025 yang terdiri dari 218 halaman yang disusun oleh tim penyusun IPKD MCSP 2025 yaitu KPK, Kemendagri dan BPKP yang di dalamnya memuat delapan area yang dilengkapi dengan sasaran, aspek, dan indikator sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah, untuk memetakan titik rawan korupsi disetiap daerah dan membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan, Jelas Muhammad Fadly
Ia menuturkan berdasarkan penilaian MCP KPK tahun 2024, kota tanjungbalai mendapat nilai 91.06, posisi 4 (empat) tingkat Provinsi Sumatera Utara. Saya yakin nilai ini akan bertahan bahkan meningkat pada tahun ini jika seluruh perangkat daerah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi penerimaan daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, tambahnya
Lanjut Wakil Wali Kota, Muhammad Fadly, Sosialisasi ini mengangkat tema yang sangat mendasar dan perlu kita pahami bersama bahwa “gratifikasi bukan rezeki.” pernyataan ini bukan sekadar slogan, melainkan penegasan prinsip etik dan hukum yang harus tertanam kuat. Gratifikasi yang secara harfiah sering dipandang sebagai “pemberian sukarela” atau “tanda terimakasih” dalam konteks pelayanan publik, adalah jebakan halus yang berpotensi merusak integritas dan profesionalisme kita.
Sebagai Wakil Wali Kota, saya memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di a Tanjungbalai berputar diatas landasan keadilan dan transparansi, tegasnya
Kita harus memiliki keberanian untuk mengatakan “tidak” pada setiap bentuk gratifikasi. Kita harus memahami bahwa setiap keputusan,setiap tandatangan, dan setiap layanan yang kita berikan harus didasarkan pada aturan dan profesionalisme, bukan pada besar kecilnya pemberian. mari kita jadikan etos kerja kita sebagai cerminan dari filosofi melayani, bukan dilayani, sebutnya
Terakhir, saya meminta mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa ASN di Tanjungbalai adalah pelayan publik yang berkelas dan bermartabat, yang hanya mengandalkan gaji dan tunjangan yang halal sebagai rezeki. Marilah kita bersama-sama memperkuat komitmen ini, mulai dari diri sendiri, lingkungan kerja, hingga seluruh Kota Tanjungbalai. “Terapkan prinsip tiga T, tolak sejak awal, transparan dalam bekerja, dan tegaskan integritas. Manfaatkan kanal pelaporan, jika ada keraguan atau bila terpaksa menerima, segera laporkan gratifikasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Wakil Wali Kota mengakhiri sambutannya
Sebelumnya, Kepala Inspektorat, Indra Halomoan mengatakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi adalah merupakan kegiatan yang diarahkan secara rutinitas setiap tahunnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Lanjut Indra, Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti dan mensukseskan intruksi KPK RI serta menunjukan komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya mendukung percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah yang telah dilakukan oleh KPK RI.
Kegiatan ini diikuti 100 Peserta yang merupakan perwakilan dari Legislatif sebanyak 10 orang, dari Eksekutif yang terdiri dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai sebanyak 78 Orang dan Masyarakat perwakilan dari utusan masing-masing kecamatan sebanyak 12 orang, papar Indra Halomoan. (TF)





