PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday selesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Langkat Gang Rukun Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Senin (1/12/2025) pagi sekira pukul 08.10 Wib.
Kapolseķ Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya mengatakan dugaan penganiayaan tersebut pagi harinya sekira pukul 08.10 Wib korban inisial MRS (32) bersama saudara kandungnya sedang membongkar barang- barang yang ada di dalam mobil di Jalan Langkat Gang Rukun Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Lalu saat menurunkan barang-barang, melintas terduga pelaku inisial SAP (34) yang juga warga menggunakan sepedamotornya. Kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga Pelaku.
Menurut pengakuan terduga pelaku jalan nya terhalang akibat aktivitas bongkar muat barang-barang korban sehingga membuatnya berhenti dan terjadi cekcok dengan korban.
Begitupun terduga Pelaku kembali kerumahnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun saudara korban kembali cekcok dengan terduga pelaku dari kejauhan. Korban mendekati terduga pelaku dan terduga pelaku mendekati korban sehingga terjadi keributan.
Saat itu terduga pelaku tidak sengaja menyundul wajah korban dan mengenai mulut korban, sehingga korban mengalami luka berdarah di mulut dan lengan kanan nya luka akibat terjatuh akibat keributan tersebut.
Tidak terima kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polseķ Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Bripka M. Nurday langsung melakukan olah TKP dan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi tersebut korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan karena kedua belah pihak tinggal bertetangga dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





