SIMALUNGUN II
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH membantah keras tudingan penelantaran kasus pencabulan anak di bawah umur yang ramai diberitakan media online. Ia menegaskan pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron.
Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB, Herison menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun tertanggal 5 November 2024 itu masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Sampai sekarang ini, penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku, akan segera dilakukan upaya paksa dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku dan akan diproses tuntas,” ujar Herison dengan tegas.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan polisi tidak serius menangani kasus, Herison membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka berinisial JD dan RS.
“Para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini bukti kami serius menangani kasus ini,” tegasnya membantah anggapan bahwa pihaknya membiarkan pelaku berkeliaran bebas.
Herison menjelaskan, sulitnya penangkapan pelaku bukan karena ketidakseriusan penyidik, melainkan karena kedua tersangka memang sengaja melarikan diri dan bersembunyi setelah mengetahui kasusnya dilaporkan ke polisi.
Terkait tudingan bahwa penyidik pembantu berinisial Aipda Freddy Simare Mare diduga meminta keluarga korban untuk mencari sendiri alamat pelaku, Herison berjanji akan melakukan pengecekan.
“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya,” ungkap Herison menanggapi informasi yang beredar di media online.
Ia menegaskan bahwa jika memang ada anggotanya yang melakukan tindakan tidak profesional atau melanggar kode etik, pihaknya tidak akan melindungi dan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Herison menjelaskan, kasus pencabulan yang menimpa anak berinisial Mawar (14) ini memang cukup kompleks karena melibatkan dua pelaku dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda. Kejadian pertama terjadi pada 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, dan kejadian kedua pada 22 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB.
“Kami memahami kesedihan dan kekecewaan keluarga korban. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Kami tidak bisa sembarangan menangkap tanpa data keberadaan yang jelas,” jelas Herison menjelaskan kendala di lapangan.
Ia menambahkan, tim penyelidik telah melakukan berbagai upaya mulai dari pelacakan melalui media sosial, koordinasi dengan kepolisian daerah lain, hingga penggalangan informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku.
Herison menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku tertangkap dan diproses hukum. “Begitu ada informasi keberadaan pelaku, tim kami akan langsung bergerak melakukan penangkapan. Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak berkeliaran bebas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkannya ke Polres Simalungun. “Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Ini demi keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” ujarnya.
Menanggapi keluhan keluarga korban yang merasa kesulitan karena keterbatasan ekonomi, Herison menyatakan bahwa proses penyidikan dan penangkapan pelaku tidak memerlukan biaya dari pelapor.
“Tidak ada pungutan dalam proses hukum. Keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mencari pelaku. Itu tugas kami,” pungkas Herison menegaskan profesionalisme institusinya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini akan terus menjadi prioritas Polres Simalungun hingga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polres Simalungun berkomitmen menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial ekonomi korban. (*/Fred)





