MEDAN II
Empat pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap polisi. Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dan lamgkanya BBM dengan mengambil keuntungan dan memperoleh minyak tanpa izin (barcode).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya, Senin (8/12/2025) mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni, dua operator yakni, MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli yakni, F (47) dan SY (43).
Ada dua lokasi SPBU yang ditindak, yakni ; SPBU Jalan Medan- Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan yang diamankan pada, Jumat (5/12/2025).
Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan becak bermotor ( betor) yang telah dimodifikasi tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.
“Jadi modus yang dilakukan oleh para pihak ini, dengan memodifikasi alat transportasi, baik becak atau betor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, kemudian mobil dimodifikasi lewat tangki. Lalu mereka beli alat media pompa, sehingga di belakang dikasih sejumlah jeriken. Yang kita temukan, ada 4 jeriken siap diisi,” paparnya.
“Dan setiap jerigennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu ,” sambungnya.
Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12/2025).
Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan BBM. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.
“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),”jelas Kasat.
“Kami menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi. Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas ,” ujarnya.
Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi junto UU Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. (ROM)





