MEDAN II
Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).
“Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” papar Kompol Bambang G Hutabarat.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari, Medan, 21 Desember 2025.
“Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 1 Unit Sepedamotor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 buah tas sandang warna Batik, dan 1unit ponsel android.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkasnya. (ROM)





