Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Penetapan Kadis Sosial PMD Samosir Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Nilai Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Desember 2025 | 23:19 WIB
inBERITA, Samosir
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAMOSIR II

Pasca penetapan dan penahan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai sebagai tindakan kriminalisasi dan tidak didukung fakta hukum yang utuh.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum FAK yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Natal Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/12).

Dikatakan, Rudi Zainal Sihombing bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia, sehingga patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum acara pidana.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Rudi Zainal.

Ia mengatakan seharusnya peningkatan status perkara telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara tersebut, hal itu dinilai belum terpenuhi.

“Peningkatan status perkara seharusnya telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara ini, hal tersebut belum ada,” kata Rudi.

Secara tegas, kata Rudi pihaknya mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara tanpa kejelasan apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Rudi pihaknya membantah tuduhan adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh kliennya sebagaimana disampaikan penyidik.

Kata Rudi bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti otentik dan hanya didasarkan pada keterangan pihak lain.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak ada .Ini ada apa dan sangat janggal,” tegas Rudi.

Sambung Rudi menegaskan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan maupun penyaluran bantuan, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak tepat sasaran.

Terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang, kata Rudi menyebut hal tersebut tidak berdasar karena pesanan barang berasal langsung dari masyarakat sesuai kebutuhan, sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Tim penasehat hukum tersangka FAK menegaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.

“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa didalam penanganan kasus tersebut terdapat kejanggal.

Dimana, kata Dwi status perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 01 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01.a/L.2.33.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Dimana pada saat itu Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara belum ada, tentu hal ini merupakan preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya dalam meningkatkan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, pihak Penyidik sudah seharusnya memiliki Bukti Surat berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dwi Sinaga.

Ia juga mengatakan penting kemudian untuk dibahas kewenangan apa yang dimiliki oleh Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir dalam kegiatan ini, sehingga bisa menjadi penerima fee, terlebih Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir bukanlah PPK, pengguna anggaran, atau pemangku jabatan yang punya suatu kewenangan dalam hal terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan tersebut.

“Jika menyangkut kerugian keuangan Negara, sudahkan diminta pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen, atau pejabat pengguna anggaran sebagai Pejabat yang bertanggung jawab dari hulu sampai hilir pelaksanaan kegiatan ini,” kata Dwi.

Sebagaimana diberitakan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kepala Kejari (Kajari) Samosir Satria Irawan menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara.

Berdasarkan laporan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 516.298.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.

Satria menyebut modus operandi yang disangkakan antara lain mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi bantuan barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia, serta meminta penyisihan 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (ROM)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Komisi 4 DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman di Jl Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB

MEDAN II Komis 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera...

Read more
Tokoh Pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan...

Read more
Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

TANJUNGBALAI II Sipropam bersama Bagian Logistik (Baglog) Polres Tanjungbalai melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) kelayakan dan penyimpanan senjata api (senpi) di...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep