Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Penetapan Kadis Sosial PMD Samosir Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Nilai Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Desember 2025 | 23:19 WIB
inBERITA, Samosir
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAMOSIR II

Pasca penetapan dan penahan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai sebagai tindakan kriminalisasi dan tidak didukung fakta hukum yang utuh.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum FAK yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Natal Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/12).

Dikatakan, Rudi Zainal Sihombing bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia, sehingga patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum acara pidana.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Rudi Zainal.

Ia mengatakan seharusnya peningkatan status perkara telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara tersebut, hal itu dinilai belum terpenuhi.

“Peningkatan status perkara seharusnya telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara ini, hal tersebut belum ada,” kata Rudi.

Secara tegas, kata Rudi pihaknya mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara tanpa kejelasan apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Rudi pihaknya membantah tuduhan adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh kliennya sebagaimana disampaikan penyidik.

Kata Rudi bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti otentik dan hanya didasarkan pada keterangan pihak lain.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak ada .Ini ada apa dan sangat janggal,” tegas Rudi.

Sambung Rudi menegaskan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan maupun penyaluran bantuan, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak tepat sasaran.

Terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang, kata Rudi menyebut hal tersebut tidak berdasar karena pesanan barang berasal langsung dari masyarakat sesuai kebutuhan, sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Tim penasehat hukum tersangka FAK menegaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.

“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa didalam penanganan kasus tersebut terdapat kejanggal.

Dimana, kata Dwi status perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 01 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01.a/L.2.33.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Dimana pada saat itu Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara belum ada, tentu hal ini merupakan preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya dalam meningkatkan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, pihak Penyidik sudah seharusnya memiliki Bukti Surat berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dwi Sinaga.

Ia juga mengatakan penting kemudian untuk dibahas kewenangan apa yang dimiliki oleh Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir dalam kegiatan ini, sehingga bisa menjadi penerima fee, terlebih Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir bukanlah PPK, pengguna anggaran, atau pemangku jabatan yang punya suatu kewenangan dalam hal terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan tersebut.

“Jika menyangkut kerugian keuangan Negara, sudahkan diminta pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen, atau pejabat pengguna anggaran sebagai Pejabat yang bertanggung jawab dari hulu sampai hilir pelaksanaan kegiatan ini,” kata Dwi.

Sebagaimana diberitakan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kepala Kejari (Kajari) Samosir Satria Irawan menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara.

Berdasarkan laporan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 516.298.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.

Satria menyebut modus operandi yang disangkakan antara lain mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi bantuan barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia, serta meminta penyisihan 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (ROM)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendukung langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang berupaya...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Memalukan ! Dua Kepling Medan Terseret Narkoba, Saipul Bahri : Ini Tamparan Keras Bagi Pemko Medan, Kita Desak Tes Urine Massal

5 September 2026 | 14:15 WIB

MEDAN II Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika. Peristiwa ini mendapat...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Aipda Irwan Surya Darma melaksanakan sambang kamtibmas di Kantor Pegadaian Jalan Sudirman
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Sambang Kamtibmas di Kantor Pegadaian

5 September 2026 | 13:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Aipda Irwan Surya Darma melaksanakan sambang kamtibmas di Kantor...

Read more
Kasub Sektor Pasar Horas Aiptu Edi Syahputra SH melaksanakan patroli jalan kaki siang hari
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

5 September 2026 | 10:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor Pasar Horas Aiptu Edi Syahputra SH melaksanakan patroli jalan kaki...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB
BERITA

Memalukan ! Dua Kepling Medan Terseret Narkoba, Saipul Bahri : Ini Tamparan Keras Bagi Pemko Medan, Kita Desak Tes Urine Massal

5 September 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Sambang Kamtibmas di Kantor Pegadaian

5 September 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

5 September 2026 | 10:55 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora 2

5 September 2026 | 09:41 WIB
BERITA

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Gereja GKPB Jalan SM. Raja

5 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di PAUD SAB Jalan Rabaik Purba

5 September 2026 | 09:34 WIB
BERITA

Lily MBA Dorong Rico Waas Gratiskan Ongkos Angkot Pelajar, Dinilai Ringankan Beban Warga Miskin

5 September 2026 | 08:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pria Paruh Baya Asal Kota Pematangsiantar Diduga Edarkan Sabu di Karang Rejo

5 September 2026 | 08:14 WIB
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis