Media Online Jurnal X
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Tim penasihat hukum Kadis Sosial PMD Samosir terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas III Pangururan. (Foto Ist)

Penetapan Kadis Sosial PMD Samosir Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Nilai Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Desember 2025 | 23:19 WIB
in BERITA, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAMOSIR II

Pasca penetapan dan penahan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai sebagai tindakan kriminalisasi dan tidak didukung fakta hukum yang utuh.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum FAK yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Natal Ngai Sinaga, Benri Pakpahan, dan Rizon Manullang dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/12).

Dikatakan, Rudi Zainal Sihombing bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum tersedia, sehingga patut dipertanyakan dari sudut pandang hukum acara pidana.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Rudi Zainal.

Ia mengatakan seharusnya peningkatan status perkara telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara tersebut, hal itu dinilai belum terpenuhi.

“Peningkatan status perkara seharusnya telah didukung alat bukti surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun dalam perkara ini, hal tersebut belum ada,” kata Rudi.

Secara tegas, kata Rudi pihaknya mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam menghitung kerugian negara tanpa kejelasan apakah sebelumnya telah dilakukan audit oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Rudi pihaknya membantah tuduhan adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh kliennya sebagaimana disampaikan penyidik.

Kata Rudi bahwa tuduhan tersebut tidak disertai bukti otentik dan hanya didasarkan pada keterangan pihak lain.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak ada .Ini ada apa dan sangat janggal,” tegas Rudi.

Sambung Rudi menegaskan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pelaksanaan maupun penyaluran bantuan, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak tepat sasaran.

Terkait dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang, kata Rudi menyebut hal tersebut tidak berdasar karena pesanan barang berasal langsung dari masyarakat sesuai kebutuhan, sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Tim penasehat hukum tersangka FAK menegaskan mekanisme tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.

“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegasnya.

Sedangkan, Dwi Ngai Sinaga mengatakan bahwa didalam penanganan kasus tersebut terdapat kejanggal.

Dimana, kata Dwi status perkara ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 01 Juli 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01/L.2.33.4/Fd.1/07/2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Prin-01.a/L.2.33.4/Fd.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Dimana pada saat itu Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara belum ada, tentu hal ini merupakan preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya dalam meningkatkan Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, pihak Penyidik sudah seharusnya memiliki Bukti Surat berupa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dwi Sinaga.

Ia juga mengatakan penting kemudian untuk dibahas kewenangan apa yang dimiliki oleh Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir dalam kegiatan ini, sehingga bisa menjadi penerima fee, terlebih Kadis Sosial dan PMD Kabupaten Samosir bukanlah PPK, pengguna anggaran, atau pemangku jabatan yang punya suatu kewenangan dalam hal terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan tersebut.

“Jika menyangkut kerugian keuangan Negara, sudahkan diminta pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen, atau pejabat pengguna anggaran sebagai Pejabat yang bertanggung jawab dari hulu sampai hilir pelaksanaan kegiatan ini,” kata Dwi.

Sebagaimana diberitakan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kepala Kejari (Kajari) Samosir Satria Irawan menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara.

Berdasarkan laporan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 516.298.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh dokter, FAK kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari.

Satria menyebut modus operandi yang disangkakan antara lain mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi bantuan barang dengan menunjuk BUMDes Ma Marsada Tahi sebagai penyedia, serta meminta penyisihan 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Renville P Napitupulu. (Foto Ist
BERITA

RDP Soal Banjir BPBD Medan Absen, Komisi 4 DPRD ” Ngamuk “, Pemko Dinilai Tak Serius Tangani Banjir

23 Desember 2025 | 23:50 WIB

MEDAN II Rapat pembahasan penanganan banjir yang digelar Komisi 4 di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (22/12/2025),...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H dan jajaran kirim bantuan kepada dua Polres terdampak bencana (Foto Ist)
BERITA

Polrestabes Medan Kirim Bantuan kepada Polres Tapsel dan Langkat

23 Desember 2025 | 23:46 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H memimpin pemberangkatan truk pendistribusian bantuan pasca bencana alam...

Read more
Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan di Parapat
BERITA

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan Objek Vital dan Wisata, Perkebunan hingga Parapat

23 Desember 2025 | 23:39 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Samapta Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) Polres Simalungun terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keamanan objek...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat pelaksanaan Reses  IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. (Foto Ist)
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, Lailatul Badri Terima Keluhan Buruknya Infrastuktur Jalan, Lampu Jalan Hingga Persoalan Penghuni Kos Kosan

23 Desember 2025 | 23:25 WIB

MEDAN II Berbagai keluhan disampaikan masyarakat saat mengikuti kegiatan Reses  IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar politisi Partai...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita