Media Online Jurnal X
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Sekretaris Fraksi Hanura-PKB Lailatul Badri. (Foto Ist)

Sekretaris Fraksi Hanura-PKB Lailatul Badri. (Foto Ist)

Fraksi Hanura – PKB Minta Tatib DPRD Kota Medan Direvisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Desember 2025 | 09:49 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Medan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang tata tertib (Tatib). Revisi dinilai sangat penting untuk mempastkan mekanisme kelembagaan DPRD tetap sejalan dengan pelaksanaan tugas kedewanan.

Pandangan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Lailatul Badri dalam rapat paripurna internal pandangan Fraksi Fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tertib) di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (23/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta sejumlah anggota DPRD Medan.

Disampaikan Laitul Badri asal politisi PKB itu, mengharapkan agar segera dilakukan pembahasan guna penyempurnaan Tatib yang akan dipedomani.

Sebab, Tatib merupakan aturan yang menjadi dasar bagi DPRD Medan dalam melaksanakan tiga fungsi pokok yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. “Perubahan Tatib DPRD akan menjadi positif jika bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” sebutnya.

Wanita yang akrab disapa Lela bilang, dengan perubahan Tatib DPRD dapat dilaksanakan sosialisasi membantu penguatan Pancasila dan wawasan karakter masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi tentang nilai-nilai kebangsaan.

Untuk itu, perlu dilakukan penataan dalam perubahan Tatib sehingga dapat memberikan kepastian prosedural bagi setiap proses pengambilan keputusan, serta memberikan kepastian hukum. Dan penyerasian norma dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dilanjutkan, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam perubahan tatib DPRD Medan. Seperti perubahan harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD. Kemudian harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bukan itu saja kata Lela, perubahan tata tertib dprd harus menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Kemudian perubahan harus diawasi sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

“Tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi, “terang Lela.

Dijelaskan, adapun yang menjadi fokus perubahan adalah pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) harus dilakukan melalui peraturan daerah. Dan di pasal 10 ayat (3) dimana terkait dengan pengharmonisasian rancangan Perda sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 pasal 58 dan pasal 97 huruf (d) dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau lembaga, dan sekaligus mekanisme pembentukan panitia khusus diluar ranperda.

“Ketentuan tersebut dinilai kurang tepat dan perlu disempurnakan,” cetusnya.

Untuk itu sambung Lela, Fraksinya berpendapat perubahan pasal 100 ayat (4) dan pasal 10 ayat (3) rancangan perda memang perlu dilakukan perubahan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang).

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam perubahan tersebut adalah, perubahan harus memperjelas mekanisme pelaksanaan kegiatan sosialisasi wasbang. Sehingga tidak ada kesalahpahaman atau penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, perubahan harus memperjelas proses pengharmonisasian rancangan Perda, sehingga sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 pasal 58 dan pasal 97 huruf (d). (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata saat Reses IV Tahun Sidang 2024-2025 di Aula Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi, Jalan Bunga Ester, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan (Foto Ist)
BERITA

Reses, Binsar Simarmata Terima Keluhan Persoalan Banjir dan Tidak Ada SMA Negeri di Medan Selayang

24 Desember 2025 | 08:57 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS. MM meyakini pembangunan kanal di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti adalah solusi...

Read more
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Pematangsiantar dan Perayaan Hari Ibu Tahun 2025
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal TP PKK dan Hari Ibu Tahun 2025

24 Desember 2025 | 08:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Perayaan Natal Tim Penggerak PKK Pematangsiantar dan...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Renville P Napitupulu. (Foto Ist
BERITA

RDP Soal Banjir BPBD Medan Absen, Komisi 4 DPRD ” Ngamuk “, Pemko Dinilai Tak Serius Tangani Banjir

23 Desember 2025 | 23:50 WIB

MEDAN II Rapat pembahasan penanganan banjir yang digelar Komisi 4 di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (22/12/2025),...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H dan jajaran kirim bantuan kepada dua Polres terdampak bencana (Foto Ist)
BERITA

Polrestabes Medan Kirim Bantuan kepada Polres Tapsel dan Langkat

23 Desember 2025 | 23:46 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H memimpin pemberangkatan truk pendistribusian bantuan pasca bencana alam...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Fraksi Hanura – PKB Minta Tatib DPRD Kota Medan Direvisi

24 Desember 2025 | 09:49 WIB
BERITA

Reses, Binsar Simarmata Terima Keluhan Persoalan Banjir dan Tidak Ada SMA Negeri di Medan Selayang

24 Desember 2025 | 08:57 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal TP PKK dan Hari Ibu Tahun 2025

24 Desember 2025 | 08:40 WIB
BERITA

RDP Soal Banjir BPBD Medan Absen, Komisi 4 DPRD ” Ngamuk “, Pemko Dinilai Tak Serius Tangani Banjir

23 Desember 2025 | 23:50 WIB
BERITA

Polrestabes Medan Kirim Bantuan kepada Polres Tapsel dan Langkat

23 Desember 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan Objek Vital dan Wisata, Perkebunan hingga Parapat

23 Desember 2025 | 23:39 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, Lailatul Badri Terima Keluhan Buruknya Infrastuktur Jalan, Lampu Jalan Hingga Persoalan Penghuni Kos Kosan

23 Desember 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Penetapan Kadis Sosial PMD Samosir Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Nilai Sebagai Bentuk Kriminalisasi

23 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Kunjungi Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 23:15 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! 2 Pelaku Residivis ” Pincang ” Kena Timah Panas Polisi

23 Desember 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

23 Desember 2025 | 22:58 WIB
BERITA

Pamatwil Polres Tanjungbalai Cek Pos Pam Batu 7 Guna Pastikan Keamanan Nataru

23 Desember 2025 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita