SIMALUNGUN II
Tragedi Penembakan Terhadap Warga Menggunakan Senapang Angin dan Air Shofgun di Sondi Raya membuat amarah terhadap masyarakat kabupaten simalungun sehingga disikapi langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun, Defri C Damanik, Kamis (25/12/2025)
Adapun kronologis kejadian yang didapat melalui Polsek Raya, Pada hari Rabu (24/12/2025/ sekira pukul 22.15 WIB Kapolsek Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Rorinata Sondi Raya Kecamatan Raya ada keributan. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Raya perintahkan personil piket berangkat ke TKP tersebut.
Sesampainya di TKP Personil Polsek Raya menemukan kerumunan massa warga Sondi Raya berjumlah kurang lebih 100 orang guna mendatangi kediaman Sabarman Saragih, Kemudian personil Polsek Raya langsung menjumpai Sabarman Saragih, guna mengamankan situasi, Namun Sabarman Sargih tidak terima untuk dilakukan Mediasi tapi Sabarman Saragih justru mengeluarkan tembakan Sebanyak 10 kali terhadap warga, dan mengenai 4 orang sehingga memicu kemarahan Warga Sondi Raya, yang mengakibatkan amukan massa terhadap Sabarman Saragih. Rumahnya di lempari batu hingga mengalami kerusakan kaca jendela pecah, dan pintu utama jebol.
Satu unit mobil minibus daihatsu Ferosa terpakir di depan rumah Sabarman Saragih ikut di lempari warga tersebut dan 3 unit Sepedamotor parkir di garasi dikeluarkan warga dari Garasi dan dibakar.
Awal terjadi permasalahan tersebut di picu dari Sabarman Saragih yang mengemudikan Mobil Carry Pick Up yang bermuatan besi, sehingga muatan mobil tersebut sangkut ke lampu hias natal dan lampu tersebut putus dan rusak, Kemudian warga Perumahan Rorinata Sampetua Sihotang menjumpai Sabarman Saragih untuk membagusi lampu hias natal yang rusak tersebut, Namun Sabarman Sargih mengatakan kepada Sampetua Sihotang apa urusanmu itu, itu bukan milik negara.
Atas Kesalahpahaman tersebut terjadi kekerasan terhadap Sampetua Sihotang, dengan cara menyemprotkan cairan ke wajahnya, sehingga mengalami perih dan panas di wajahnya. Karena mendapat informasi peristiwa tersebut, warga tidak terima dengan kelakuan Sabarman Saragih, sehingga warga mendatangi kediamannya tersebut.
Adapun pelaku yang melakukan penembakan Sabarman Saragih, Laki-laki, 48 tahun, ASN RS. Polri Tebing dan Alamat Jalan Nagur No E.12 Perumahan Rorinata Kel. Sondi Raya Kab. Simalungun.
Beberapa masyarakat sondi raya yang menjadi korban antara lain; Deardo Putra Mandasari Purba (32), Risjon Pardamoan Purba (22), Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), Sampetua Sihotang (40), Jan Rafael Saragih (22),
Defri C Damanik, S.Pd. Gr selaku Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun sampaikan Bahwa tragedi Penembakan di Sondiraya Kabupeten Simalungun pada Malam Natal Terhadap Warga Oleh Oknum ASN POLRI sangat kita sayangkan dan membuat kami sebagai masyarakat simalungun sangat marah, Malam Natal yang kita kenal dengan Natal Membawa Damai Ternyata Begitu Mencekam Akibat Ulah Oknum ASN POLRI tersebut.
“Kami Dari DPC GAMKI Kabupaten Simalungun menegaskan agar Polres Simalungun yang dipimpin Bapak AKBP Marganda Aritonang segera memberikan tindakan tegas, jika Kapolres Simalungun tidak menindak tegas dengan cepat, kami DPC GAMKI Simalungun sebagai bagian dari elemen masyarakat khususnya organisasi kekristenan akan kawal kasus penembakan ini,” jelasnya.
Dilanjut, Kami Minta agar Pelaku di tes urine, Tes Psikologi nya dan dipecat dari ASN. Ini sungguh memalukan dan mengerikan, kita kenal Desa Sondiraya adalah daerah yang tentram dan Damai. Bila oknum oknum seperti ini tidak diberikan tindakan tegas maka masyarakat akan sangat resah.
“Kami Meminta Agar Kapolres Simalungun jangan Main main dalam kasus ini ‘kalau tak mampu segera mundur saja pak karena kejadian ini sangat Mengkhawatirkan Keamanan masyarakat,”‘ tegas Defri C Damanik.
Diakhir, Ketua DPC GAMKI Simalungun meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turut perhatian atas tragedi yang terjadi di Kabupaten Simalungun, seturut Pasal 184 KUHAP jika kasus ini tidak di Konferensi Pers tentang sanksi terhadap pelaku dalam tenggak waktu 3×24 Jam.
“Kami juga minta Kapolres Simalungun segera mundur sebelum Mako Polres Simalungun digeruduk masyarakat Simalungun dan mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk mencopot Bapak AKBP Marganda Aritonang sebagai Kapolres Simalungun,” tutup Defri.





