SIMALUNGUN II
Gerak cepat tempo kurang dari 4 jam sejak mayat ditemukan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis siswi SMP inisial ZR (15) warga Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun pada Minggu (28/12/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku tersebut inisial AH (15) ditangkap dirumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H pada hari Senin (29/12/2025) menjelaskan jasad korban pertama sekali ditemukan di Jalan Simpang Dolok Ulu tepatnya di Perkebunan PT. Bridgestone Dolok Merangir Blok Z.24 Sub.Div.I/II Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Awalnya sore harinya sekira pukul 16.10 Wib pelapor J (46) ayah korban pulang kerumahnya dan bertemu isterinya ND. Saat itu isterinya memberitahukan korban belum pulang ke rumah. Lalu pelapor lalu menyuruh coba menanyai teman korban, Z tapi Z menjawab tidak tau dan tidak ada bertemu dengan korban merupakan siswi kelas 9 SMP Negeri 2 Tapian Dolok tersebut.
Saleng 3 menit Z mengirim berita melalui WhatsApp tentang ada penemuan mayat di Jalan Simpang Dolok Ulu sembari mengirimkan photo mayat. Setelah melihat photo mayat perempuan yang dikirim tersebut pelapor dan isterinya terkejut karena foto mayat itu sesuai ciri-ciri korban.
Selanjutnya Pelapor langsung berangkat ketempat penemuan mayat itu dan sesampai di TKP pelapor melihat mayat perempuan tersebut adalah korban. Saat itu pelapor merasa ada kejanggalan atas tewasnya korban sehingga pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Serbalawan Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) No: LP / B / 263 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SERBALAWAN / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA / Tanggal 28 Desember 2025.
Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H bersama personil piket dan Tim Inafis mendatangi TKP, kemudian setelah melakukan olah TKP jasad korban dievakuasi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H bersama Tim melakukan penyelidikan. Tempo 4 jam tepatnya malam harinya sekira pukul 19.30 WIB berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban dengan menangkap pelaku AH dirumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang Kabupaten Simalungun.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek ZTE, uang Rp 11.000 dengan berbagai pecahan, dan 2 batang kayu ubi diduga alat pembunuhan.
Diinterogasi pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara yang sangat sadis yakni mencekik dari belakang, memukul kepala dengan batu 5 kali, memukul dengan kayu ubi 5 kali, dan menusuk dengan pisau hingga 10 tusukan.
“Hingga saat ini pelaku AH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Herison. (Fred)





