SIMALUNGUN II
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras menetapkan seorang ASN bernama Jan Sabarmen Saragih (53) sebagai tersangka kasus penembakan yang melukai empat warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, pada Rabu malam (24/12/2025) kemarin.
Penetapan status tersangka ini disampaikan Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba saat konferensi pers pada hari Selasa (30/12/2025).
“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan. Meskipun tersangka adalah ASN, kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bukti ketegasan Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum!” ujarnya.
Kanit Jatanras menjelaskan tersangka Jan Sabarmen Saragih, warga Perumahan Rorinata Blok E 12, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat yakni Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya sangat berat karena melibatkan senjata api dan mengakibatkan korban jiwa,” ungkap IPTU Ivan.
Kronologi kejadian dimulai dari konflik yang tampak sepele namun berakhir tragis. Pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB, muncul postingan di Grup WhatsApp Perumahan Rorinata yang memberitahukan bahwa lampu Natal yang dipasang di area perumahan ditabrak oleh mobil tersangka.
“Awalnya masalah sederhana: lampu Natal ditabrak mobil tersangka. Warga mencoba meminta pertanggungjawaban dengan cara baik-baik. Tapi respons tersangka sangat mengejutkan: ‘Itu bukan urusanku, bukan milik pemerintah dan bukan harus kuperbaiki.’ Sikap arogan ini memicu ketegangan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan awal konflik.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama beberapa warga mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban secara baik-baik. Namun, tersangka justru merespons dengan ancaman.
“Ketika ditanya soal tanggung jawab, tersangka malah mengancam: ‘Ribut kali kau, kubunuh nanti kau!’ Ini bukan respons orang yang rasional. Ini adalah ancaman serius yang kemudian benar-benar dia laksanakan,” ungkap Kanit Jatanras dengan nada serius.
Dialog memanas ketika korban mencoba menjelaskan bahwa lampu Natal tersebut dibeli dengan iuran bersama warga dan dia ikut memasangnya. Tersangka justru marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
“Tersangka berkata: ‘Memang kurang ajarnya kau, kau pendatangnya kau disini, kau pula yang paling ribut!’ Ini menunjukkan arogansi luar biasa. Dia ASN yang seharusnya jadi contoh, tapi malah bertindak seperti preman,” ujar IPTU Ivan dengan nada kecewa.
Situasi semakin memanas ketika tersangka berjalan ke mobilnya dan mengambil pedang samurai serta kaleng kecil yang diduga berisi pepper spray. Warga sempat mencoba melerai dan menyuruh tersangka kembali ke rumahnya.
“Tersangka sudah mengambil samurai dan kaleng spray. Ini indikasi dia sudah siap melakukan kekerasan. Untung sempat dilerai dan warga mundur ke warung sekitar 30 meter dari rumahnya,” ungkap Kanit Jatanras.
Sekitar pukul 20.00 WIB, anak tersangka bernama Abed Nego Saragih mendatangi korban di warung sambil mengajak berbicara baik-baik. Korban mengikuti ajakan tersebut dengan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Korban mengira akan ada penyelesaian damai. Tapi ternyata ini adalah perangkap! Di tengah jalan, tersangka sudah menunggu dengan membawa samurai dan senjata api,” ujar IPTU Ivan dengan nada mencengangkan.
Ketika korban mencoba bersalaman, tersangka menepis dan berkata: “Udalah disana aja kita jumpa.” Sekitar 50 meter dari simpang perumahan, tersangka tiba-tiba turun dari mobil membawa pedang samurai.
“Tersangka turun dengan samurai. Korban berusaha merebut pedang tersebut, tapi tersangka langsung menyemprotkan pepper spray ke wajah dan mata korban. Korban menjerit kesakitan, mata tidak bisa terbuka, dan saat mencoba melarikan diri, dia merasakan pukulan di bahu kanan,” ungkap Kanit Jatanras menjelaskan aksi kekerasan pertama.
Korban berhasil melarikan diri ke komplek perumahan dan dibantu warga untuk mencuci wajahnya, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tuan Rondahaim untuk pengobatan. Namun, drama belum berakhir.
“Sekitar tiga jam kemudian, korban pulang ke komplek dan melihat kerumunan warga di depan rumah tersangka. Tiba-tiba terdengar kabar mengejutkan: ada yang tertembak! Empat orang korban sudah terluka akibat tembakan!” ujar IPTU Ivan dengan nada serius.
Keempat korban yang tertembak adalah Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Mereka semua warga Perumahan Rorinata yang mencoba melerai atau berada di lokasi kejadian.
“Tersangka menembak empat warga! Ini bukan self-defense, ini adalah tindakan brutal yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dia memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk menyakiti warga yang tidak bersalah,” ungkap Kanit Jatanras dengan tegas.
IPTU Ivan Roni Purba menegaskan bahwa Unit Jatanras bergerak cepat mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti berupa senjata api, pedang samurai, dan pepper spray, serta melakukan olah TKP secara menyeluruh.
“Kami tidak memberikan waktu bagi tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti. Tersangka langsung diamankan, senjata api ilegal disita, dan semua bukti diamankan. Ini adalah kerja cepat dan profesional!” ujar Kanit Jatanras.
Kanit Jatanras menutup dengan pesan tegas kepada siapapun yang memiliki senjata api ilegal atau berniat melakukan kekerasan di wilayah Simalungun.
“Pesan kami sangat jelas: tidak ada tempat bagi orang yang memiliki senjata api ilegal dan menggunakannya untuk menyakiti orang lain! Status ASN, jabatan, atau apapun tidak akan melindungi Anda dari jeratan hukum. Kami akan proses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen Jatanras Polres Simalungun menjelang tutup tahun 2025 dan memasuki tahun 2026!” Pungkas IPTU Ivan Roni Purba. (Fred)





