MEDAN II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Medan bersama Pemerintah Kota ( Pemko) Medan mengesahkan Raperda Peraturan Daerah ( Raperda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, kemarin (29/12).
Penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda KTR tersebut dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen beserta wakil-wakil Ketua DPRD Medan.
Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily, MBA, MM, MH melaporkan terdapat beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.
“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta ,” ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily.
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama disepakati bahwa Ranperda mencantumkan Shisha, rokok elektronik, vape pada pasal 1 karena produk tersebut mengeluarkan asap yang mengandung salah satu atau beberapa unsur tar dan dikotin yang berbahaya serta berdampak buruk yang hampir sama dengan rokok konvensional.
Kemudian tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola dan penanggungjawab merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk.
“Terkait pengendalian iklan produkdi media luar ruang berpedoman pada PP No 27 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 449 dilarang menjual dan memberi kepada orang berusia dibawah 21 tahun dan perempuan hamil,” ujarnya.
Selanjutnya, larangan kegiatan menjual rokok tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dikecualikan di satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif.
Untuk melakukan pengawasan pada KTR di daerah, kata Lily maka wajib dibentuk Satgas pengawasaan KTR yang ditetapkan oleh Walikota serta terkait detail pelaksanaan serta petunjuk teknis akan ditetapkan oleh Peraturan Walikota Medan, dengan terlebih dahulu berdiskusi debgan pihak terkait sehingga peraturan diterima oleh masyarakat Kota Medan.
Sementara sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan memberi beberapa catatan.
Usai penandatangan bersama; Walikota Medan, Rico Waas dalam pidatonya mengatakan, perubahan atas Perda Kota Medan no 3 tahun 2014 tentang KTR telah disetuju bersama, maka Pemko akan menyampaikan Ranperda tersebut ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan.
“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda KTR yang baru ini dapat mengurangi junlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan,” pungkasnya. (ROM)





