MEDAN II
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung berharap Perda diterapkan dengan benar.
Hal itu disampaikan Henry Jhon Hutagalung dalam pendapat Fraksi PSI DPRD Medan terkait perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025).
Ditekankan Henry Jhon Hutagalung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diawali di lingkungan Pemko Medan termasuk di lingkungan kantor DPRD Kota Medan.
“Pengawasan pelaksanaan Perda ini harus konsisten,” katanya.
Dikatakan, pengawasan pelaksanaan Perda KTR ini harus konsisten. Sebab, asap rokok bukan hanya berbahaya bagi perokok aktif tapi juga sangat berbahaya bagi orang lain yang sering disebut perokok pasif.
“Perokok pasif memiliki peluang 25-30 persen mengalami penyakit jantung akibat terpapar asap rokok orang lain. Karenanya, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggan Perda ini harus konsisten,” ujar Henry Jhon.
Sebenarnya, lanjut Henry Jhon, Perda KTR tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain tetapi juga untuk membantu perokok agar segera berhenti merokok. Perda ini juga tidak untuk mendiskriminasikan perokok tetapi untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.
“Pengaturan kawasan (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan merokok, red) tentu dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain,” pungkasnya. (ROM)





