SIMALUNGUN II
Respons cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit II Unit Pidsus IPDA Gagas Dewanta Aji melakukan penyelidikan dugaan tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit II Unit Pidsus IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan penjelasan lengkap hasil penyelidikan lapangan. “Kami menemukan bekas galian pasir yang cukup signifikan di pinggir Sungai Bah Bolon. Kondisi tanah menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar,” ungkap Gagas.
Namun saat tim tiba di lokasi, kegiatan penambangan sudah tidak berlangsung lagi. “Ketika kami sampai, tidak ada aktivitas penambangan. Excavator dan alat berat lainnya juga tidak ditemukan di lokasi. Yang ada hanya lubang-lubang bekas galian,” jelas IPDA Gagas menggambarkan kondisi lapangan.
Tim penyidik kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk menggali informasi lebih dalam. Dari wawancara dengan warga setempat, terungkap fakta penting tentang operasi tambang ilegal tersebut.
“Warga memberikan keterangan bahwa kegiatan galian pasir itu sudah berhenti sekitar satu minggu yang lalu. Kemungkinan besar pelaku mendapat informasi akan ada penyelidikan, sehingga menghentikan sementara operasinya,” ujar IPDA Gagas memaparkan hasil investigasi.
IPDA Gagas menambahkan, pihaknya juga sudah memasang mata-mata di sekitar lokasi. “Kami meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan. Nomor kontak Polres Simalungun terbuka 24 jam,” Pungkasnya.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang menegaskan pihaknya harus menghentikan Tambang ilegal karena merugikan negara dan merusak ekosistem sungai.
Modus pelaku tambang ilegal memang kerap seperti ini. “Mereka biasanya berhenti sementara saat mencium gelagat akan ada penyelidikan, lalu kembali beroperasi setelah situasi tenang. Tapi kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi,” ucap AKP Herison dengan nada tegas.
Untuk mengantisipasi pelaku kembali beroperasi, Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang komprehensif. Langkah pertama adalah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
“Kami akan berkoordinasi erat dengan Pemda setempat untuk memantau lokasi ini secara ketat. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk menutup celah beroperasinya tambang ilegal,” jelas AKP Herison.
Langkah kedua yang akan dilakukan adalah peningkatan patroli dan pengawasan di lokasi rawan tambang ilegal. “Tim kami akan rajin melakukan patroli ke lokasi tersebut. Jika kedapatan pelaku kembali beroperasi, kami akan langsung melakukan penindakan tegas sesuai hukum,” ungkap AKP Herison.
AKP Herison menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. “Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun yang terbukti melakukan tambang ilegal akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengimbau pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dan mengurus izin resmi jika ingin melakukan penambangan. “Jangan merusak lingkungan dan merugikan negara. Ikuti prosedur yang benar,” ajak AKP Herison kepada para pelaku.
Komitmen Polres Simalungun menutup tambang ilegal ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. (*/Fred)





