Media Online Jurnal X
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata saat Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto Ist)

Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata saat Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda  Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto Ist)

Binsar Simarmata Ingatkan Warga Medan Sunggal dan Tuntungan Untuk Tertib Adminduk

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Januari 2026 | 21:22 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan cara mendapatkannya.

” Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP dan Akte Lahir merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki warga ,” kata Binsar Simarmata.

Hal tersebut dikatakan Binsar Simarmata pada saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dihalaman Komplek Gereja GKPS Sola Gratia, Gg Pribadi / Jln Abadi/ Jln Bayu, Tj Rejo, Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026).

Dan kegiatan yang sama juga turut dilaksanakan, Mjnggu (18/1/2026) di Lapangan Gereja HKBP Perumnas Simalingkar, Jln Bawang VIII No 2, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Dikatakan politisi Perindo itu, administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian adalah bukti sah bahwa seseorang diakui keberadaannya oleh negara. Keberadaan dokumen ini sangat penting untuk memastikan setiap warga bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara.

“Dokumen kependudukan ini sangat penting. Tanpa KK dan akta kelahiran misalnya, anak-anak kita bisa kesulitan mendaftar sekolah, mendapatkan BPJS, bahkan nantinya mengurus KTP. Jadi nanti sepulang dari sini perisaksa kelengkapan dokumen kependudukan masing-masing,” ajak Binsar.

“Mari kita bersama-sama menyadari pentingnya dokumen kependudukan ini. Bantu diri kita sendiri, keluarga kita, dan tetangga kita agar semua memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” tambah Binsar dihadapan ratusan warga yang hadir.

Ia juga berharap, warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menjadi relawan Pemko Medan peduli administrasi kependudukan. Dan mensosialisasikan pentingnya memiliki KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga mengeluhkan berbagai persoalan baik bantuan program sosial, serta pengurusan admistrasi dasar atau nol identitas hingga pengurangan Pajak Bumi Bangunan ( PBB).

Pertanyakan UHC Prioritas

Juga, warga mengeluhkan akan sistem layanan BPJS Kesehatan dengan mengunakan KTP, terutama UHC Prioritas yang dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Seperti dikeluhkan, Masda Sipahutar saat membawa keluarga mendapat kutipan biaya.

“Apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku.Karena bulan kemarin ada keluarga datang berkunjung ke tempat kami ke Medan.Dia warga Deli Serdang tiba-tiba sakit kami bawa ke rumah sakit Murni Teguh di Jln Harmonika itu.Saat itu BPJS Kesehatan dari pemerintah sudah tidak berlaku, saya sampaikan pakai KTP kata pihak rumah sakit diajukan dulu ke BPJS Kesehatan.Dan tiba-tiba setelah dirawat diminta biaya Rp 500 ribu, jadi apakah berobat pakai KTP itu tidak berlaku,” keluhnya.

Diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.

Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.

Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.

Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan Camat Medan Sunggal, perwakilan Lurah Tanjung Rejo, para kepala lingkungan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dan dihari kedua juga turur hadir sejumlah utusan perwakilan Lurah Mangga dan perwakilan Camat Medan Tuntungan. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Satpol Usir PK5 Jualan di Trotoar Dikritisi, Henry Jhon Hutagalung : Mereka Pejuang Keluarga, Pemko Medan Harus Belajar ke Solo dan Yogyakarta

19 Januari 2026 | 07:19 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta kepada Pemerintah Kota Medan agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk mengusir...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H saat operasi skala besar di sarang narkoba di Dusun IX, Jln Beringin Pasar VII, Tembung/bantaran rel kereta api Jalan Balai Umum, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

“Murka” Ketahui Anak Buahnya Diserang Saat GSN, Kapolrestabes Medan Pimpin Operasi Skala Besar di Tembung

19 Januari 2026 | 06:45 WIB

MEDAN II Operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dilakukan Polsek Medan Tembung tepatnya di Dusun IX, Jln...

Read more
Tim personel Polsek Medan Tembung Polrerabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung /Jln Lingga Perintis, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengamankan enam orang. (Foto Ist)
Medan

GSN di Bantaran Rel Desa Tembung, Polisi Berhasil Ciduk 6 Orang dan Bakar Barak Narkoba

19 Januari 2026 | 06:25 WIB

MEDAN II Tim personel Polsek Medan Tembung Polrerabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung /Jln Lingga...

Read more
Pelaku utama pembunuhan, VS yang sudah ditangkap
BERITA KRIMINALITAS

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Pimpin Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan di Sibaganding 

18 Januari 2026 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II BRAVO !!! Cuman 2 hari saja setelah kejadian tepatnya pada hari Minggu (18/1/2025) pagi subuh sekira pukul 05.00...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Satpol Usir PK5 Jualan di Trotoar Dikritisi, Henry Jhon Hutagalung : Mereka Pejuang Keluarga, Pemko Medan Harus Belajar ke Solo dan Yogyakarta

19 Januari 2026 | 07:19 WIB
Medan

“Murka” Ketahui Anak Buahnya Diserang Saat GSN, Kapolrestabes Medan Pimpin Operasi Skala Besar di Tembung

19 Januari 2026 | 06:45 WIB
Medan

GSN di Bantaran Rel Desa Tembung, Polisi Berhasil Ciduk 6 Orang dan Bakar Barak Narkoba

19 Januari 2026 | 06:25 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Pimpin Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan di Sibaganding 

18 Januari 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Acara Pelepasan Kapolsek Tanah Jawa ke Polres Madina Penuh Haru

18 Januari 2026 | 22:03 WIB
Kabupaten Simalungun

Lansia 73 Tahun Tewas di Kebun Sawit Hatonduhan, Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Olah TKP

18 Januari 2026 | 21:46 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ingatkan Warga Medan Sunggal dan Tuntungan Untuk Tertib Adminduk

18 Januari 2026 | 21:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Tomuan

18 Januari 2026 | 21:03 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas di Posko Bersinar Jalan Pisang

18 Januari 2026 | 20:58 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Test Running Test dan Syukuran Bangunan SPPG 2 YKB Cabang Pematangsiantar 

18 Januari 2026 | 20:52 WIB
BERITA

Patroli Hinggga Subuh, Timus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Enam Sepedamotor Knalpot Brong

18 Januari 2026 | 16:34 WIB
BERITA

Program Minggu Kasih, Kapolsek DatuK Bandar Sambangi dan Berikan Bantuan kepada Seorang Lansia di Jalan FL. Tobing

18 Januari 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita