MEDAN II
Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta kepada Pemerintah Kota Medan agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk mengusir Pedagang Kaki Lima (PK–5) yang berjualan di atas trotoar.
“Sebab, pedagang yang berjualan di atas trotoar itu berjuang demi menghidupi keluarganya. Banyak yang harus mereka hidupi dengan berdagang di lokasi (trotoar) tersebut,” kata Henry Jhon Hutagalung kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Wali Kota Medan, sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) ini, harus bijak dalam menangani pedagang kaki lima ini. Sebab jumlah pedagang kaki lima yang tersebar di Kota Medan sangat banyak.
Berdasarkan catatan Satpol PP tahun 2023 pedagang kaki lima tercatat sebanyak 7.194 pedagang dan berdasarkan riset tahun 2025 sebanyak 18.900 pedagang.
“Berilah peluang bagi mereka hidup. Sekaligus juga membantu mengurangi angka kemiskinan bagi para pedagang kaki lima itu,” pinta Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi 2 DPRD Medan yang juga mantan Ketua DPRD Medan dua periode sebelumnya itu.
Diakui Henry Jhon, pihaknya senantiasa dan terus menyuarakan agar pedagang kecil/pedagang kaki lima tetap bisa berdagang di atas trotoar. Namun harus tetap mengikuti pedoman Perda No.5 Tahun 2022.
Salah satu contohnya, para pedagang yang berjualan di Jalan Karya Wisata, Johor di depan Taman Cadika. Di sana, pedagang berjualan di atas trotoar dan sekarang sudah tidak digusur lagi oleh Satpol PP.
Hanya saja, memang sebaiknya para pedagang itu ditata dan diberi tanda pengenal seperti pedagang di Solo dan Yogyakarta. Di sana, para pedagang sudah dibekali kartu pengenal. Bahkan, dari pedagang juga sudah ditarik retribusi untuk kas daerah.
“Di dalam Perda No.5 Tahun 2022 itu sudah ada aturannya pedagang memiliki pengenal. Namun, sampai saat ini di Kota Medan belum berjalan. Semoga ke depannya, Medan bisa menerapkan hal tersebut,” pungkasnya. (ROM)





