MEDAN II
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri mengajak masyarakat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan langkah tersebut juga berdampak secara langsung untuk mengantisipasi banjir.
Ajakan dan himbauan itu disampaikan Lailatul Badri ketika mengelar saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 tentang produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Minggu (18/1/2026) di Jln K.L.Yos Sudarso Lingkungan 7 Gg Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.
Dan kegiatan yang sama dilaksanakan di Jln Aluminium, Gg Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli pada pukul 16.00 Wib.
“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangab membuang sampah sembarangan karena menimbulkan berbagai penyakit, terutama ke aliran sungai agar tidak menimbulkan banjir ,” himbau politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) itu.
Namun, tak lupa Lailatul Badri minta Pemko Medan supaya memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Medan. Sehingga kata wanita yang akrab disapa Lela ini, sarana dan prasarana keperluan penanganan sampah untuk menunjang pelayanan dapat maksimal.
Begitu juga dengan perolehan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat dikelola dengan baik. Maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah dapat ditingkatkan.
“Kita menilai, penanganan pengelolaan sampah ada yang kurang pas. Sehingga pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup kurang kordinasi terkadang saling pembiaran. Pada hal dalan Perda sudah diatur supaya ada kordinasi,” pungkasnya.
Untuk itu, Lela minta agar semua pihak mempedomani Perda yang ada.
“Tujuannya supaya pengelolaan persampahan di Medan dapat berjalan dengan bagus dan berguna untuk semua pihak,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga mengeluhkan bantuan sosial baik PKH, sistem layanan BPJS Kesehatan termasuk persoalan penanganan sampah dilingkungan.
Hairul salah satu warga mempertanyakan tempat pembuangan sampah dan petugas bestari.
“Dilingkungan kami ini tidak ada tempat pembuangan sampah.Mohon kiranya dapat diperhatikan, termasuk petugas bestari tidak rutin memgutip sampah,” katanya.
Perda yang disosialisasikan Lela yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)





