Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Lailatul Badri saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026  tentang produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026  tentang produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan (Foto Ist)

Sosper Awal Perdana Tahun 2026, Politisi PKB Imbau Warga Untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan Agar Terhindar Dari Banjir

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Januari 2026 | 20:42 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri mengajak masyarakat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan langkah tersebut juga berdampak secara langsung untuk mengantisipasi banjir.

Ajakan dan himbauan itu disampaikan Lailatul Badri ketika mengelar saat pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026  tentang produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Minggu (18/1/2026) di Jln K.L.Yos Sudarso Lingkungan 7 Gg Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Dan kegiatan yang sama dilaksanakan di Jln Aluminium, Gg Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli pada pukul 16.00 Wib.

“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangab membuang sampah sembarangan karena menimbulkan berbagai penyakit, terutama ke aliran sungai agar tidak menimbulkan banjir ,” himbau politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) itu.

Namun, tak lupa Lailatul Badri minta Pemko Medan supaya memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah di Kota Medan. Sehingga kata wanita yang akrab disapa Lela ini, sarana dan prasarana keperluan penanganan sampah untuk menunjang pelayanan dapat maksimal.

Begitu juga dengan perolehan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat dikelola dengan baik. Maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah dapat ditingkatkan.

“Kita menilai, penanganan pengelolaan sampah ada yang kurang pas. Sehingga pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup kurang kordinasi terkadang saling pembiaran. Pada hal dalan Perda sudah diatur supaya ada kordinasi,” pungkasnya.

Untuk itu, Lela minta agar semua pihak mempedomani Perda yang ada.

“Tujuannya supaya pengelolaan persampahan di Medan dapat berjalan dengan bagus dan berguna untuk semua pihak,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga mengeluhkan bantuan sosial baik PKH, sistem layanan BPJS Kesehatan termasuk persoalan penanganan sampah dilingkungan.

Hairul salah satu warga mempertanyakan tempat pembuangan sampah dan petugas bestari.

“Dilingkungan kami ini tidak ada tempat pembuangan sampah.Mohon kiranya dapat diperhatikan, termasuk petugas bestari tidak rutin memgutip sampah,” katanya.

Perda yang disosialisasikan Lela yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Jenajah wanita tanpa identitas diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan kondisi kritis hendak dievakuasi dari TKP
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang wanita tanpa idenitas (Mr X) tewas mengenaskan ditabrak kereta api Pertamina di lintasan penyeberangan KM 46+600 antara...

Read more
Pelaku MJS dan barang bukti
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserta Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bersih atau Netto 25,07...

Read more
Lapas Nusakambangan. (Foto Ist)
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB

MEDAN II Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera (Kadis Kominfo Sumut) dipindahkan dari Rumah Tahanan...

Read more
Proyek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga mangkrak dan tidak berfungsi secara optimal. (Foto Ist)
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB

TOBA II Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
BERITA

Menjabat Kapolseķ Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor Siap Perkuat Pelayanan Polri untuk Masyarakat

22 Januari 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Launching Sembako KKMP di Kantor Lurah Tambun Nabolon

22 Januari 2026 | 08:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 08:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita