Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu

Anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu

Fraksi Partai Hanura-PKB Setujui Perda Tata Tertib , Eko Afrianta Sitepu : Ini Dapat Akan Menciptakan Lembaga Yang Lebih Profesional

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Januari 2026 | 00:54 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Fraksi Partai Hanura-PKB DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda DPRD Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tata Tertib) untuk disahkan menjadi peraturan DPRD Medan. Perubahan sebagai bukti nyata komitmen menciptakan lembaga DPRD Medan ke depannya lebih baik, lebih profesional serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Persetujuan itu disampaikan bendahara Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu dalam acara Rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan tentang perubahan peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (20/1/2026).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan, yang religius, metropolitan dan berdaya saing,” ujar Eko Afrianta Sitepu asal politisi Hanura itu.

Oleh karena itu lanjut Eko, perubahan peraturan DPRD Kota Medan tentang peraturan Tata Tertib sangat diperlukan. Hal itu diyakini dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja DPRD Medan menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota dan kelembagaan.

“DPRD Medan akan dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal,’ imbuhnya.

Karena tujuan perubahan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas sebagai anggota dewan.

“Selanjutnya kami juga ingin menyampaikan bahwa, sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, maka kita semua harus mematuhi dan mentaati aturan yang telah ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri, seperti tatib ini,” kata Eko.

Adapun revisi perubahan Perda terdiri 4 point yakni mulai dari Pasal 10 ayat (3) tentang rancangan pembentukan peraturan Daerah, menjadi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD kepada instansi vertikal Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-Undangan, untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Kemudian pasal 10 ayat (4) setelah perubahan rancangan Perda
yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna.

Terkait salah satu ketentuan yang menjadi fokus perubahan Adalah pasal 100 ayat (4) dihapus menjadi pasal 100 judul kegiatan Disesuaikan dengan permendagri No. 14 tahun 2025 menjadi
pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Kami berpendapat perubahan menjadi pasal 100 rancangan Perda memang perlu dilakukan untuk memperjelas dan menyempurnakan ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” terangnya.

Dan yang terakhir pasal 57 ayat (5) penambahan pada ayat (5) yang berbunyi (perpindahan anggota banggar akan disesuaikan dengan kebutuhan anggota banmus) yang bertujuan meningkatkan efisiensi mengatur keanggotaan banggar agar dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Dengan demikian, perpindahan anggota banggar disesuaikan dengan kebutuhan Banmus dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga,” pungkas Eko. (ROM)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Jenajah wanita tanpa identitas diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih dan kondisi kritis hendak dievakuasi dari TKP
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang wanita tanpa idenitas (Mr X) tewas mengenaskan ditabrak kereta api Pertamina di lintasan penyeberangan KM 46+600 antara...

Read more
Pelaku MJS dan barang bukti
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB

TEBING TINGGI II Satuan Reserta Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bersih atau Netto 25,07...

Read more
Lapas Nusakambangan. (Foto Ist)
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB

MEDAN II Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera (Kadis Kominfo Sumut) dipindahkan dari Rumah Tahanan...

Read more
Proyek Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga mangkrak dan tidak berfungsi secara optimal. (Foto Ist)
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB

TOBA II Proyek pembangunan sarana dan prasarana di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Rest Area Lumban Pea, Balige, Kabupaten Toba diduga...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Pria Berkaos “Prada” Usus Terburai

22 Januari 2026 | 13:27 WIB
BERITA

Menjabat Kapolseķ Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor Siap Perkuat Pelayanan Polri untuk Masyarakat

22 Januari 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Launching Sembako KKMP di Kantor Lurah Tambun Nabolon

22 Januari 2026 | 08:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Patroli Sambang Kamtibmas di Jalan D.I. Panjaitan

22 Januari 2026 | 08:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita