TEBING TINGGI II
Satuan Reserta Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bersih atau Netto 25,07 gram dan satu orang pemuda berinisial MJS (25) ditangkap, pada Selasa dini hari (20/1/2026).
Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Rabu (21/1/2026) menjelaskan atas informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, pada Selasa dini hari (20/1/2026) pelaku MJS ditangkap disebuah rumah kos yang terletak di Jalan Langsat Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone (HP).
Diinterogasi, Pelaku MJS mengaku masih ada menyimpan sabu di sebuah rumah Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut kemudian menemukan barang bukti 5 plastik klip berisi sabu berat 23,95 gram yang disimpan didalam amplop putih dan plastik asoy hitam.
“Dari pelaku MJS ditemukan barang bukti sabu total keseluruhan beras bersih 25,07 Gram. Hingga saat ini pelaku MJS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)





