MEDAN II
Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengerebek kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Medan Sunggal yang dijadikan arena judi tembak ikan.
Dari hasil pengerebekan, Rabu (28/1/2026) dini hari petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoperasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.
Sedangkan, pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni ; FS dan EH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan bahwa keempatnya memiliki peran berbeda. MH bertugas sebagai kasir, DH sebagai penjaga gerbang, sedangkan HS dan A merupakan pemain.
Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas.
Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong.
“Lokasi ini telah beroperasi selama tiga bulan.Dan FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini,” papar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/1) diarea lokasi saat pra rekontruksi.
Ia mengatakan dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoperasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.
“Jadi EH yang mengelola, setiap hari datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.
“Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” kata Kapolrestabes Medan. (ROM)





