ASAHAN II
Seorang pria di Kisaran, Kabupaten Asahan, Muhammad Ali alias Ali (29), tega menganiaya istrinya sendiri, AIP alias Nanda (20), hingga meninggal dunia.
Untuk mengelabui tindak kejahatanya, pelaku berdalih korban tewas akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil penyelidikan polisi mengungkap korban meninggal karena kekerasan benda tumpul.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2/2026), menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kematian tidak wajar seorang perempuan di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran, Senin (2/2/2026).
Ia mengatakan saat itu timnya yang memeriksa jenazah menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban. Atas persetujuan keluarga, jenazah kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
“Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan tulang rusuk patah dan robek pada organ hati,” ujar Immanuel.
Awalnya, pelaku mengaku istrinya meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun keterangan tersebut bertentangan dengan temuan medis. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari informasi keluarga, sebelum kejadian korban sempat pulang ke rumah orang tuanya bersama anaknya karena terjadi perselisihan rumah tangga dan keinginan untuk bercerai.
Namun, sore hari, pelaku datang menjemput korban. Keduanya sempat bertengkar sebelum akhirnya korban kembali bersama pelaku.
Dan malam harinya, keluarga mencoba menghubungi korban namun tidak mendapat respons. Beberapa jam kemudian, polisi memberi kabar bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar.
Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi akhirnya membuat pelaku tak bisa mengelak. MA mengakui seluruh perbuatannya dan kini ditahan di Polres Asahan.
Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ROM)






