SIMALUNGUN III
Hanya tempo 7 jam setelah kejadian tepatnya pada Rabu (11/2/2026) sore sekira pukul 16.00 Wib Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.
Pelaku itu inisial BS (42) warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat sore (13/2/2026) malam menjelaskan sekitar pukul 16.30 WIB menjelaskan awalnya pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB korban CWLS (37) bersama pelaku BS dan saksi RS berangkat bersama sama dari rumah dengan mengendarai dua unit sepeda motor menuju Cafe Situmorang di Nagori Pulo Bayu Kecamatan Hutabayu Raja.
Setiba di Cafe tersebut, mereka memesan minuman tuak dan tiga pasang bir. Pada Rabu (11/2/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB korban menanyakan dan meminta kunci sepedamotornya kepada pelaku. Padahal, kunci motor korban sejak awal ada pada korban sendiri, bukan pada pelaku. Kesalahpahaman ini pun memicu kemarahan pelaku.
Pelaku merasa tersinggung dan langsung marah-marah serta emosi. Kemudian pelaku mengambil botol bir hitam yang isinya tinggal seperempat dari atas meja, lalu langsung memukulkannya sebanyak satu kali ke arah kepala bagian kiri korban. Pemilik Cafe inisial JS langsung melerai dan menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Lalu kondisi kepalanya berdarah korban pergi mengendarai sepedamotornya dan kehilangan kesadaran. Pagi harinya sekira pukul 06.50 WIB Unit Lantas Polsek Tanah Jawa mendapat informasi adanya kecelakaan lalu lintas di jalan umum Huta III Pulo Bayu sehingga Personil IPDA Okto Silitonga bersama Aipda Hengki Tambunan langsung menuju TKP.
Saat itu ditemukan sepedamotor Honda Revo BK 6160 LT warna hitam dalam kondisi rusak pada bagian kap depan dengan posisi berada di atas bahu jalan pinggir parit serta juga ditemukan bekas benturan di tebingan tanah dan serpihan kap sepedamotor.
Lebih mengejutkan lagi, pada sore h arinya sekira pukul 16.00 Wib warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, Nagori Pulo Bayu. Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH bersama anggota dan tim Inafis langsung mendatangi TKP dan evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kejadian tersebut dengan menangkap pelaku BS dirumahnya.
“Kejadian itu sudah dilaporka dengan Laporan Polisi (LP) Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026. Hingga saat ini pelaku BS sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)






