JAKARTA
Selain menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ( TRP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Iskandar (ISK) sebagai tersangka.
Dimana, Iskandar merupakan adik kandung Terbit dan diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.
Selain itu, Iskandar tercatat sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Langkat.
“Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, yang adalah saudara kandungnya, diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
“Dalam melakukan pengaturan ini, TRP memperintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi TRP terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” ujar Gufron.
TRP melalui Iskandar diduga meminta fee 15 persen dari nilai proyek melalui lelang dan 16,5 persen dari proyek penunjukan langsung. Fee itu untuk meloloskan pemenang paket pekerjaan proyek.
Gufron menerangkan salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut yakni Muara selaku pihak swasta. Nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 Miliar.
“Jadi, selain dikerjakan pihak rekanan, ada juga beberapa proyek dikerjakan TRP melalui perusahaan milik Iskandar. Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Adi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra untuk kemudian diberikan kepada Iskandar lalu diteruskan lagi kepada TRP,” ucap Gufron.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi,” katanya.
Selain itu TRP juga diduga banyak penerimaan-penerimaan lain Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun Iskandar belum dilakukan penahanan, karena masih dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai.
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan