JAMBI
Sejumlah tim penasehat hukum keluarga almarhum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (18/8) mendatangi kediaman keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tim Pemasehat tersebut , yakni ; Kamaruddin H Simanjuntak SH, Jhonson Panjaitan, Nelson Simanjuntak dan didampingi Irma Hutabarat Ketua Civil Society Indonesia.
Kamarudin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Dalam pertemuanya dengan keluarga dilakukan acara sakral Batak yakni memberikan ulos Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak, termasuk boras “Sipir Ni Tondi”. Hal ini dilakukan Jhonson Panjaitan dan keluarga lainya.
Falsafah boras ” Sipir Ni Tondi ” mempunyai makna memberkati roh ’jiwa’ agar seseorang tetap kuat.
Kamaruddin Simanjuntak yang dihubungi via Whatshap berharap agar dengan acara tersebut ibunda Brigadir J dapat kuat dan yakin seluruh kejadian akan terungkap.
Diakun facebook Rosin Emika Simanjuntak, adik Rosti Simanjuntak juga mendoakan para penasehat hukum tersebut.
“Pertemuan keluarga dengan pengacara yang hebat-hebat yang diberkati Tuhan dikirim untuk melakukan kebaikan, penuh Kasih. Semoga pengacara kami selalu dalam perlindungan Tuhan. Kiranya kasus yang terjadi saat ini terbongkar dengan terang benderang,” ujar Rosin Emika Simanjuntak yang dilansir jurnalx.co.id.
Sebelumnya ditanggal 17 Agustus dalam rangka peringatan HUT RI ke -77 sejumlah sahabat dan keluarga Brigadir J termasuk sang ibu mengelar upacara pengibaran bendera merah putih.
Kamarudin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.
Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.
“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan